Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Namun, dia menegaskan syarat yang diberikan tegas dan tidak sembarangan.

Baik diberikan kepada koperasi di ormas, PT dan lain-lain, persyaratannya sangat ketat. Jadi badan usaha itu diberikan, bukan ormas,” kata Jokowi. Rabu (5). 

Berdasarkan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan meminta semua pihak ikut memantau kemungkinan terjadinya konflik kepentingan terkait penggunaan izin pertambangan yang diberikan kepada organisasi keagamaan.

Menurut dia, IUP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus diawasi sepenuhnya karena kemungkinan besar akan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Padahal kita harus mengawasinya dengan hati-hati. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Sangat rawan konflik kepentingan,” ujarnya dalam forum tersebut. Paten bersama Menteri Koordinator Kelautan dan Perikanan di Kuningan Global Tower Jakarta, Selasa (6 April).

Namun, niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan diyakini Luhut menjadi alasan kepala negara meneken pemberian IUP tersebut.

Pemberian IUP diharapkan dapat membantu organisasi keagamaan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat. Jadi arus kas mereka tidak hanya berasal dari sumbangan.

Namun, organisasi keagamaan juga harus memenuhi beberapa syarat sebelum akhirnya bisa mengelola tambang mineral dan batu bara (Minerpa).

Agus Kahjono Adi, Kepala Kantor Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Penghubung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan lembaga keagamaan harus memenuhi persyaratan sebelum akhirnya mendapat alokasi dari pemerintah.

Persyaratan tersebut meliputi keterampilan teknis, keterampilan keuangan, dan keterampilan manajemen yang harus dikembangkan oleh ormas keagamaan.

“Penting untuk memiliki keterampilan teknis, keuangan dan manajemen. Jika Anda tidak dapat memenuhi persyaratan, Anda tidak bisa [mendapatkan tambang],” katanya.

Agus mengatakan, izin tersebut akan diterbitkan melalui sistem satu pintu di Kementerian Investasi/BKPM. Meski demikian, evaluasi teknis pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan masih dilakukan Kementerian ESDM.

Dia mengatakan, Kementerian ESDM punya kewenangan menentukan kursi mana yang bisa diberikan kepada ormas keagamaan, di luar evaluasi teknis.

“Tentu saja bagian-bagian yang dijalankan dari sini [ESDM], saya perbarui dulu, saya tidak hafal,” kata Agus.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel