Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Tabungan (BP) Perumahan Rakyat Tapera membeberkan skema pengelolaan iuran program Tapera. 

Wali Amanat BP Taper, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pengelolaan dana peserta utama akan dikelompokkan menjadi 3 segmen utama. Ada segmen cadangan, pemupukan dan pemanfaatan.

“Dari segi pengelolaan dana, BP Tapera berperan sebagai regulator, termasuk aspek pemanfaatannya, bukan hanya pemupukan. Karena begitu dana peserta kita kumpulkan di rekening kustodian, langsung kita bagi menjadi 3 [pos],” jelasnya. Pada jumpa pers, Rabu (6 Juni 2024).

Pertama, sebesar 3% dari dana kelolaan akan ditempatkan pada rekening cadangan yang akan diparkir pada instrumen investasi penyimpanan.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengembalian hak keanggotaan bagi yang ingin mundur dengan melihat informasi di profil keanggotaan.

Kedua, 50% dana masyarakat taper akan diarahkan ke tagihan pupuk untuk mengoptimalkan hasil tabungan.

Ketiga, sekitar 40-43% akan digunakan untuk subsidi KPR dengan bunga murah 5%. Angka tersebut jauh dibandingkan suku bunga KPR komersial yang mencapai 11%.

Heru juga merinci mekanisme penggunaan dana yang dikelola BP Tapera, yang akan langsung disalurkan ke bank penyalur yang bekerja sama dengan BP Tapera.

“Jadi, BP Tapera tidak menjual langsung ke pengembang, tapi ke bank saluran air limbah. Kami juga melakukan proses evaluasi yang ketat agar bank saluran air limbah memenuhi standar yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel