Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan kredit macet pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Selasa (11/5/2024).

Sesuai pasal kedua, penghapusan kredit macet yang dimaksud melibatkan bank umum dan/atau lembaga keuangan non bank kepada UMKM dengan cara menghapus kredit macet; dan pemerintah kepada UMKM berupa penghapusan dan penghapusan seluruh hal-hal buruk yang diterima negara.

Penyisihan piutang tak tertagih meliputi utang yang telah diatur atau dipulihkan seluruhnya, namun belum dapat dipulihkan.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6, penghapusan piutang tak tertagih yang meliputi kredit atau pembiayaan UMKM merupakan program pemerintah yang dibiayai oleh dana bank umum dan/atau lembaga keuangan bukan bank, programnya. berakhir ketika PP mulai bekerja.

Selain itu juga mencakup kredit atau pembiayaan kepada UMKM di luar skema pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana perbankan dan/atau lembaga keuangan non-bank milik BUMN yang bersangkutan.

Pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada UMKM akibat bencana alam berupa gempa bumi, likuifaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah termasuk dalam penyusunan RUU ini.

Namun berdasarkan Pasal 6 ayat (2), kredit yang termasuk dalam definisi di atas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

A. nilai piutang tak tertagih paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupee) per peminjam atau nasabah;

B. telah dibatalkan untuk jangka waktu kurang dari 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang Pemerintah ini;

C. tidak ada kredit atau uang yang dijamin dengan asuransi atau jaminan kredit atau uang; Dan

D. tidak ada kredit atau keamanan finansial atau ada kredit atau keamanan finansial tetapi tidak mungkin menjualnya ketika kontrak telah habis tetapi tidak mampu membayar hutang/kewajiban pelanggan. Penghapusan Hutang Macet

Nomor PP. 74/2024 juga mengatur penghapusan negatif yang diterima dengan syarat pembatalan dan pembatalan definitif.

Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1), dapat diambil keputusan tertulis atas peredaran pendapatan yang diterima oleh unit pelayanan yang menggunakan pengelolaan keuangan organisasi sektor publik untuk kegiatan yang bertujuan memperkuat kegiatan UMKM, termasuk termasuk koperasi yang menyalurkan uang kepada UMKM. . .

Situasinya, penghapusan dilakukan dengan nilai yang dapat diterima yakni Rp 300 juta per penanggung utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama.

Ketentuan serupa juga berlaku pada paket kredit yang diterima dari UMKM yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk pinjaman luar negeri berkelanjutan, pinjaman tahap ganda, dan rekening dana investasi.

Menurut Pasal 12 ayat (3), penulisan beban utang program jenis ini dilakukan dengan nilai tertinggi yang dapat diterima sebesar Rp300 juta per individu penjamin utang; atau jumlah sampai dengan Rp 500 juta per penjamin pinjaman komersial.

Dalam hal pinjaman proyek yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat menjadi pertimbangan bagi debitur, maka pembatalan piutang pemerintah dapat dilakukan dengan jumlah yang diterima paling banyak sebesar Rp500 juta per proyek.

Undang-undang yang sama juga mengatur mengenai pembatalan piutang dana macet dan piutang tak tertagih rencana kredit, serta pembatalan seluruh piutang tak tertagih serta tata cara pelaporannya.

“Undang-undang penghapusan kredit macet bank umum dan/atau lembaga keuangan non-bank dan kredit macet UMKM sebagaimana diatur dalam undang-undang pemerintah ini, berlaku selama enam bulan sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini,” kita baca di pasal 19 sebagai kesimpulan. ketentuan undang-undang ini.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel.