Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenku) menetapkan jenis alat dan bahan yang dibebaskan pajak impor untuk pencegahan pencemaran lingkungan.​

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.1. 32/2024 ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2024, berlaku efektif sejak tanggal 4 Agustus 2024, alat meliputi peralatan, mesin dan mesin.​

Alat ini ditujukan hanya untuk pemantauan, pengolahan dan/atau pemanfaatan sampah.​

Saat ini, bahan mencakup semua bahan fisik, biologi, dan/atau bahan kimia konsumen yang digunakan semata-mata untuk pemantauan, pengolahan, dan/atau pemanfaatan limbah.​

Pasal 1 peraturan tersebut, dikutip Kamis (8/8/2024), berbunyi: “[Tujuannya] mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan hidup tanpa menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada saat pembongkaran.”

Dengan mengacu pada ketentuan Pasal 2 Peraturan tersebut, peralatan atau bahan yang berasal dari luar daerah pabean atau pusat logistik terkait dibebaskan dari bea masuk.​

Peralatan atau bahan yang dikeluarkan di luar daerah pabean seperti gudang berikat, kawasan berikat, tempat pameran berikat, tempat pelelangan berikat, kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan lain-lain juga dibebaskan dari bea masuk.

Sebagai catatan, impor material ini hanya bisa dilakukan oleh badan komersial atau pihak ketiga.​

Namun tidak semua impor bahan tersebut dibebaskan dari bea masuk.​

Hanya alat atau bahan yang tidak diproduksi di dalam negeri sesuai daftar barang yang ditetapkan Kementerian Perindustrian yang berhak menggunakan fasilitas ini.​

Selain itu, barang impor yang diproduksi di dalam negeri namun tidak memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan atau barang impor yang diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya tidak mencukupi kebutuhan juga berhak mendapatkan fasilitas ini.​

Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Administrasi Umum Kepabeanan, menegaskan kebijakan tersebut untuk mencegah pencemaran lingkungan.​

Terutama berlaku untuk entitas komersial yang menghasilkan limbah selama proses produksi, atau aktivitas komersial yang menghasilkan limbah, seperti rumah sakit.​

“Pembebasan pajak impor ini merupakan upaya Bea dan Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga alam. Diharapkan badan usaha di Indonesia dapat memanfaatkan fasilitas ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis ( 8 (8/2019) 8/2024).​

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel