Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan media sosial yang terus berkembang telah melahirkan sosok-sosok berpengaruh atau influencer yang memiliki jumlah pengikut yang sangat banyak. Konten yang mereka buat seringkali menguntungkan, itulah sebabnya mereka wajib membayar pajak.
Aktivitas sehari-hari, review produk, dan rekomendasi makanan selalu meramaikan jadwal Anda. Jutaan, mungkin miliaran, konten dihasilkan, baik yang diunggah oleh amatir maupun yang diproduksi secara profesional.
Tokoh-tokoh berpengaruh muncul dari interaksi dunia maya. Konten yang mereka buat seringkali menarik perhatian dan menjadi acuan berbagai hal.
Menurut Kamus Oxford, influencer adalah orang atau benda yang mempengaruhi seseorang atau sesuatu, terutama seseorang yang dapat mempengaruhi calon pembeli suatu produk atau jasa dengan merekomendasikannya di media sosial.
Definisi ini memiliki arti bahwa influencer identik dengan aktivitas yang menguntungkan.
Tahun lalu, pemerintah akhirnya memberi tahu para pemberi pengaruh pajak dan pihak lain tentang hal ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberlakuan Pengurangan Pajak Penghasilan Atas Pekerjaan, Pemberian Jasa, atau Kegiatan Perorangan, masyarakat yang terkena dampak diklasifikasikan sebagai bukan pekerja.
“Pengangguran adalah orang-orang selain pekerja tetap dan pekerja paruh waktu yang dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan atas jasa-jasa yang diberikan berdasarkan perintah atau permintaan dari orang-orang yang memberi penghasilan, dalam nama apapun dan dalam bentuk apapun. , sebagai kerja sukarela atau imbalan” – kita membaca dalam seni. 1 bagian 12 UU PMK 168/2023, diundangkan pada Selasa (8 Juni 2024).
Jadi, bagaimana Anda menilai influencer, selebriti, dan lainnya?
Perancang busana Didiet Maulana menjelaskan kepada influencer cara menghitung pajak dalam postingan Instagram bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kanwil DJP Jakarta Pusat, dan Kantor Pelayanan Dasar Pajak Gambir Tiga Jakarta.
Mereka yang bekerja wajib membayar pajak atas penghasilannya, tidak peduli apakah pekerjaannya merupakan hobi atau sesuatu yang disukainya. Selebriti, YouTuber, blogger, dan influencer juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilannya.
“Pakaian menjadi sebuah profesi, mungkin berawal dari hobi. Namun berkat partisipasi yang baik, akhirnya banyak brand yang bergabung dan menguntungkan seseorang,” kata Didiet, Selasa (6/8/2024).
Menghitung pajak untuk pekerja lepas atau posisi serupa melibatkan beberapa langkah, mulai dari menghitung penghasilan hingga mengetahui berapa banyak pajak yang harus Anda bayar, bergantung pada tarif pajak Anda. Berikut cara menghitung pajak penghasilan Anda: 1. Tuliskan penghasilan kotor Anda
Didiet mencontohkan seorang influencer atau selebritis (selebgram) Instagram bernama Amel. Hasilkan hingga Rp 600 juta dalam satu tahun dari konten, iklan (rekomendasi), dan lainnya.
Jadi, penghasilan kotor Amel adalah Rp 600 juta. 2. Hitung laba bersih
Influencer termasuk dalam kategori pekerja lepas yang menerima pendapatan atas layanan mereka berdasarkan kontrak dengan pemberi kerja. Oleh karena itu, tarif 50% dari pendapatan kotor selama satu tahun diterapkan pada pendapatan bersih.
Begini cara menghitungnya: 50% x Pendapatan Bruto 50% x Rp 600 Juta = Rp 300 Juta
Jadi, pendapatan bersih Amel sebagai influencer adalah 300 juta. 3. Perhitungan penghasilan kena pajak (TAI)
Saat menghitung pajak penghasilan atau PP, ada komponen penghasilan tidak kena pajak (PTKP), sehingga tidak semua penghasilan kena pajak.
Ketentuan PTKP diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 101/PMK.101/2016. Umumnya, wajib pajak tunggal mendapat PTKP Rp54 juta per tahun, dan kemudian tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan.
Sedangkan pasangan suami istri yang memperoleh penghasilan gabungan dan penghasilan dikenakan PTKP sebesar Rp 112,5 juta per tahun. Setiap anggota keluarga juga berhak mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta.
Didiet menyebut Amel adalah seorang influencer, makanya PTKP membayarnya Rp 54 juta.
Hitung penghasilan kena pajak Amel di bawah ini: Penghasilan bersih – PTKPR Rp 300 juta – Rp
Hasilnya, Amel mendapat penghasilan Rp 246 juta. 4. Pembayaran pajak
Untuk menghitung pajak terutang atau pajak yang diterima dari Amel, PCP dapat dinaikkan tarif pajak penghasilan atau PPh 17.
Pajak penghasilan bersifat progresif, artinya tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan seseorang.
Berikut golongan tarif pajak atau PPh 17:
Dengan mempertimbangkan rentang tarif tersebut, berikut perhitungan pajak penghasilan Amel:
Artinya Amel harus membayar pajak atau berhutang Rp 30,9 juta. 5. Hitung kredit pajak Anda
Jika Amell atau influencer mengklaim kredit pajak atas layanan mereka dari merek, pemasok, atau pihak lain, hal ini mungkin merupakan pengecualian yang dapat dikurangkan dari pajak. Pasalnya, pajak sudah dipotong dan dibayarkan pada usaha tersebut sehingga Amel harus melaporkannya.
Misal Amel melakukan pemotongan total sebesar Rp 20 juta dalam 1 tahun, maka perhitungannya sebagai berikut: Pembayaran pajak – total pemotongan Rp 30,9 juta – Rp 20 juta = Rp 10,9 juta
Artinya, setelah melaporkan seluruh penghasilannya, Amel mempunyai utang pajak sebesar Rp 10,9 juta.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Washington