Bisnis.com, BATAM – Tarif pajak baru untuk pengajuan paspor di Batam akan segera berlaku pada 17 Desember 2024. Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Pos Pemeriksaan Imigrasi Batam mengatakan, tarif baru terungkap setelah diuji tidak ada perubahan selama 13 tahun. .

Khazrama Rukmana, Kepala Dinas Komunikasi Pengungsi Batam, mengatakan perubahan ini merupakan langkah awal setelah 13 tahun tidak ada perubahan. Perubahan ini juga menyusul uji coba dua tahun terhadap paspor yang masa berlakunya 10 tahun, ujarnya di Batam, Selasa (19/11/2024). 

Tarif baru ini tertuang dalam Kebijakan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara (PNBP). Mulai berlaku pada 17 Desember 2024, karena perubahan tarif berlaku 60 hari setelah PP diterbitkan pada 18 Oktober 2024.

Terdapat perubahan harga untuk empat jenis paspor, yaitu paspor non-elektronik yang berlaku 5 tahun seharga Rp 350.000 dan 10 tahun seharga Rp 650.000. Harga paspor elektronik adalah Rp 650.000 untuk lima tahun dan Rp 950.000 untuk 10 tahun.

Dia berkata: “Reformasi keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan. Selain itu, masyarakat memiliki banyak pilihan untuk melintasi negara sesuai dengan kebutuhan mereka.”

Selain itu, PP 45 Tahun 2024 juga mengatur mengenai biaya dokumen keimigrasian lainnya, seperti pengurusan paspor dipercepat yang diproses sebesar Rp 1 juta per hari, serta dokumen perjalanan seperti paspor (SPLP) bagi WNI sebesar Rp per hari. itu. 100.000. dan Rp 150.000 (K65) untuk orang asing

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel