Bisnis.com, JAKARTA – Setiap orang yang membawa barang bawaan dari luar negeri harus melalui pemeriksaan bea cukai dan dikenakan pajak. Lihat apa saja barangnya dan bagaimana cara menghitung pajaknya.

Sesuai dengan Nomor Pesanan. 199 Tahun 2019 dari Menteri Keuangan RI dan dilansir situs Klikpajak.id pada Selasa (27/08/2024), pajak bea cukai adalah pajak yang dikenakan terhadap suatu barang atau barang dalam rangka ekspor dan impor. kegiatan. . Sedangkan pajak pemerintah adalah pajak pemerintah atas barang-barang tertentu yang mempunyai ciri dan karakteristik tertentu.

Pemerintah telah memberlakukan bea masuk dan bea masuk berkala (PDRI) terhadap banyak barang asing yang masuk ke dalam negeri. Lihat aturan membawa barang bawaan dari luar negeri:

1. Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam kode HR 4901, 4902, 4903 dan 4904 dikenakan pajak impor sebesar 0%, pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0%, dan PPh impor sebesar 0%.

2. Tas, tas kerja dan sejenisnya dengan kode HR 4202 dikenakan bea masuk sebesar 15-20%.

3. Tekstil, sandang dan barang sejenis yang termasuk dalam kode HR 61, 62 dan 63 dikenakan PPN sebesar 11%.

4. Alas kaki, sepatu dan sejenisnya dengan kode HR 64 dikenakan bea masuk sebesar 15-25%. Ikuti langkah-langkah berikut untuk menghitung biaya untuk setiap barang yang dikirim:

1. Menghitung nilai dasar atau biaya asuransi kargo (CIF)

CIF = Harga barang (biaya) + nilai asuransi (asuransi) + biaya pengiriman (barang).

2. Hitung CIFnya

CIF x tarif bea masuk 7,5%. Namun secara khusus barang-barang seperti tas, sepatu, dan pakaian dikenakan bea masuk khusus sebagaimana disebutkan di atas.

3. Menghitung Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Ini adalah angka yang diperoleh dengan menambahkan CIF ke nilai DPP.

4. Hitung nilai akhirnya

Juga dPP x PPN 11% x PPh (kecuali PPh dilarang oleh pemerintah). (Yoga Al Kemal)

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel