Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan persetujuan pengenaan cukai terhadap produk makanan olahan atau makanan cepat saji untuk membatasi konsumsi produk berbahan dasar gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan peraturan UU Kesehatan No. 17/2024. Pada Pasal 194 mengatur tentang aturan penyimpanan GGL dalam pangan siap saji.
“Daripada menetapkan batas maksimum gula, garam, dan lemak sebagaimana ditentukan pada ayat 1, Pemerintah Pusat dapat mengarahkan penerapan cukai terhadap produk pangan tertentu yang diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 194. Poin 4.
Sedangkan penetapan tingkat pengetahuan maksimal GGL akan direvisi oleh menteri yang menyelenggarakan, menyelenggarakan, dan mengurus kegiatan perusahaan, menyelenggarakan administrasi publik di bidang pembangunan nasional dan kebudayaan. industri dan bisnis terkait.
Dalam menentukan batas maksimum GGL, pemerintah akan mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional. Saat ini, dana hibah tersebut merekomendasikan upaya pemerintah dalam mengendalikan masalah penyakit tidak menular (PTM).
Kajian masalah terkait dalam tinjauan tersebut memberikan gambaran mengenai besaran dan tingkat risiko terserang penyakit tidak terkait yang disebabkan oleh konsumsi makanan yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Sebagai informasi, undang-undang tersebut secara jelas mendefinisikan pangan olahan yang diatur dengan kandungan GGL dan batasan cukai, termasuk produk yang diolah dan siap disajikan langsung di tempat pendirian atau bangunan seperti hotel, restoran, kafetaria, rumah makan, kawasan komersial dan lain-lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Ķemenkes) menekankan kecepatan penerapan kewenangan pengguna GGL sehingga memaksa industri makanan untuk melakukan reorganisasi.
Industri makanan didorong untuk menjamin ketersediaan makanan dan minuman rendah GGL, memperkenalkan label dalam bentuk pra-label, menerapkan kebijakan keuangan dan menetapkan batasan tinggi kandungan GGL dalam makanan dan minuman.
Kementerian Kesehatan juga menuntut pembatasan waktu, tempat, dan penargetan iklan pangan yang mengandung GGL tinggi.
Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel