Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan alasan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi pekerja mandiri, meski ada program perumahan BPJS Ketenagakerjaan melalui tambahan tunjangan kerja (MLT).

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI JSK), mengatakan mekanisme dan sifat iuran Tapera dan MLT berbeda.

“MLT itu tambahan manfaat ketenagakerjaan dari JHT [jaminan hari tua]. Jadi kalau pekerja ikut iuran JHT yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, akan dikembangkan,” kata Indah, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Dalam hal ini, MLT disebut sebagai ‘bonus’ dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja peserta JHT. Dana pekerja yang dipercayakan kepada BPJS Ketenagakerjaan dikelola sedemikian rupa sehingga sesuai dengan umurnya.

BPJS Ketenagakerjaan akan mengembangkan, berinvestasi untuk menyediakan MLT dalam bentuk perumahan, membeli rumah baru bagi para tuna wisma atau merenovasi rumah.

Syaratnya, tidak ada upah minimum selama pekerja tersebut merupakan pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti program JHT. Sukarela, tidak wajib, katanya.

Sedangkan kontribusi Tapera yang masuk dalam UU No. 4/2016 mewajibkan pekerja mandiri yang berpenghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi peserta Tapera.

Menurut Indah, meski berupa tabungan, Tapera diperlukan karena amanat undang-undang yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024.

“Kalau nanti yang percaya [dana tapera] tidak puas dengan undang-undang ini, ada mekanismenya. Jadi kehadiran PP itu memang diamanatkan undang-undang. Makanya Permenaker atau peraturan menteri lainnya ada karena ada merupakan amanah dari peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Indah menjelaskan, mekanisme penurunan upah iuran Tapera akan diatur secara teknis dan rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Kapan terbitnya? Asal 2027 sesuai amanat PP, kalau sekarang tidak, tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan program Tapera seperti duplikasi dari program yang sudah ada yaitu MLT bagi pekerja perumahan yang berlaku bagi peserta JHT.

“Kami berpendapat Tapera bisa dilaksanakan secara sukarela, pekerja swasta tidak wajib ikut serta karena pekerja swasta bisa mendapatkan manfaat dari program MLT BP Jamsostek,” jelas Shinta.

Ia juga berharap pemerintah bisa lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang mengatur aset JHT senilai Rp460 triliun agar bisa digunakan untuk program MLT perumahan bagi pekerja. Menurutnya, ketersediaan dana MLT sangat besar dan dinilai belum maksimal pemanfaatannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel