Bisnis.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berubah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai hari ini, Senin (1 Juli 2024).
Demikian Keputusan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023, diterbitkan dalam Peraturan Administrasi Perpajakan Nomor PER-06/PJ/2024 yang diterbitkan pada 28 Juni 2024.
“Mulai tanggal 1 Juli 2024, Wajib Pajak menggunakan nomor induk asistennya di tempat tinggal, rumah, atau tempat usahanya sebagai nomor induk kependudukan, nomor induk pembayar berupa 16 (enam belas) nomor dan lokasi. Fungsi nomor “Perusahaan jasa administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Bagian Lain”, bunyi Pasal 2 ayat 1 aturan tersebut, dikutip Senin (7/1/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, mulai 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU.
Sebaliknya, wajib pajak masih bisa menggunakan format NPWP 15 digit yang lama untuk layanan selain tujuh yang disebutkan.
Pemerintah nantinya akan menambah jumlah layanan administrasi secara bertahap berdasarkan ketiga jenis nomor identifikasi pribadi tersebut.
Bagi pihak lain yang terkena NIK baik NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024.
Pihak lain adalah badan atau instansi pemerintah yang memberikan pelayanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian pelayanannya.
Hingga batas waktu rekonsiliasi NIK-NPWP atau 30/06/2024 pukul 09:00 WIB, jumlah NIK-NPWP sebanyak 670.000 atau 0,9% dari total 74,68 juta wajib pajak swasta dalam negeri yang sebanding.
Artinya, 74 juta atau 99,1 persen wajib pajak orang pribadi yang berada di Tanah Air telah menyelesaikan perbandingan NIK-NPWP, kata Dwi dalam keterangan resmi.
Berikut 7 layanan administrasi yang dapat diakses dengan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU:
A.Pendaftaran Wajib Pajak (registrasi elektronik);
B.akun profil Wajib Pajak di DJP Online;
C. Informasi pengukuhan status kena pajak (info KSWP);
D. Penerbitan bukti penyimpanan dan pelaporan SPT Musiman PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
E.menerbitkan bukti pemotongan dan pelaporan pendapatan unifikasi secara berkala (e-Bupot Unifikasi);
F.Penerbitan bukti pemotongan pajak dan pelaporan SPT Reguler PPh 21/26 kepada instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi kepada instansi pemerintah (e-Bupot bagi instansi pemerintah); Dan
G. mengajukan keberatan (e-Keberatan).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel