Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah adanya keringanan impor dalam Peraturan No. 1000 kepada Menteri Perdagangan (Permendag). 8/2024 akan menyebabkan terpuruknya industri TPT dalam negeri.

Pengumuman Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengenai peraturan impor terbaru ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefektifkan proses rantai pasok perdagangan. Dia mencontohkan kondisi ribuan kontainer yang sudah beberapa waktu lamanya menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok.

Pada saat itu, peraturan impor yang berlaku adalah Peraturan Menteri Perdagangan No. Hal ini terutama disebabkan oleh pembatasan perizinan akibat persyaratan tinjauan teknis (pertek).

Artinya, peraturan baru telah dikeluarkan untuk mempermudah segalanya. Saya kan urusannya,” kata Jerry saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (13/6/2024). “Tidak perlu disebutkan kementerian mana, tapi ada faktor-faktornya.”

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. Sesuai UU 2024/8 yang merupakan perubahan kebijakan impor ketiga, Al-Jariri mengakui sejumlah barang kini tidak lagi memerlukan pengawasan teknis dari Kementerian Teknis, melainkan hanya memerlukan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan untuk impornya. mereka.

Namun, menurut Jerry, tidak semua tekstil mendapat insentif impor. Ada sejumlah kategori produk TPT yang masih memerlukan pengawasan teknis Kementerian.

“Kalau tekstilnya benar, tetap memerlukan pertimbangan teknis,” kata Gary.

Sementara itu, secara umum pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. Keputusan Menteri no. 8/2024 merupakan kebijakan yang berlaku mulai 17 Mei 2024.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Senin (6/3/2024), industri tekstil, produk tekstil (TPT) dan alas kaki ramai-ramai meminta pemerintah mengkaji ulang aturan fasilitasi impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). ) TIDAK. 100 Tahun 2020. 8/2024.

Padahal, kedua subsektor industri ini baru mendapat restu penerapan larangan dan pembatasan impor (lartas) melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 yang mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024. 

Ketua Ikatan Pengusaha Bandung Nandi Herdman mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah yang memberikan kemudahan impor produk jadi. Sebab, kementerian terkait memahami situasi industri kecil dan menengah yang terpuruk akibat membanjirnya produk impor

Nandi mengharapkan Peraturan Menteri Perdagangan No. UU No. 8/2024 belum diubah, sehingga bukan tidak mungkin akan terjadi peningkatan pengangguran, sebanyak 70% ICM tekstil termal di Jabar bisa ditutup. Sebab, industri tekstil dan alas kaki merupakan industri padat karya. 

Sebelumnya, ketika Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 diterapkan pada Maret 2024, Nandi melihat adanya peningkatan permintaan transfer termal tekstil. Sebab, produk impor tidak bisa masuk dan meningkatkan produktivitas industri lokal. 

“Tanpa ada perubahan Peraturan Menteri Perdagangan, saya yakin usaha kecil dan menengah di negeri ini akan mati,” kata Nandy di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (3/6/2024).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel