Bisnis.com, JAKARTA – Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online menghadapi tantangan besar seiring dengan penurunan laba kotor dan potensi penurunan margin keuntungan di semester II. /2024. Hal ini disebabkan oleh peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengurangi besaran bunga yang dapat dikenakan oleh penyedia layanan pinjaman online.

OJK mencatat laba komprehensif P2P lending turun 25,19% menjadi Rp337,15 miliar pada Juni 2024, dari Rp450,7 miliar pada Juni 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban non operasional sebesar Rp463,94 miliar dari Rp 463,94 miliar Rp miliar. , serta penurunan pendapatan non operasional dari Rp170,37 miliar menjadi Rp92,45 miliar.

Menyikapi situasi tersebut, Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) melakukan komunikasi ekstensif dengan OJK untuk membahas keberlanjutan industri P2P lending di tengah penurunan keuntungan.