Bisnis.com, Jakarta — Induk TikTok, ByteDance, menyesuaikan kebijakan opsi sahamnya dengan mewajibkan karyawannya membayar pajak.

South China Morning Post, Selasa (16/7/2024), memberitakan bahwa karyawan Bite Dance yang berbasis di Amerika Serikat (AS) dapat memiliki hingga 37 persen dari unit saham terbatas yang menjadi haknya bebas pajak, atau lebih dari jumlah sebelumnya 22 persen

Dengan begitu, karyawan dapat menggunakan lebih sedikit uang tunai untuk membayar pajak dan menjual sahamnya lebih cepat.

Perlu diingat bahwa banyak perusahaan teknologi menawarkan unit stok terbatas kepada karyawan sebagai penghargaan kinerja atau insentif untuk tetap bekerja di perusahaan, sehingga memenuhi syarat untuk dijual selama beberapa tahun.

Umumnya, pemberi kerja akan memotong sebagian unit yang menjadi haknya dari pajak federal, negara bagian, dan lokal. Namun, seorang karyawan dapat membayar pajak dari kantongnya sendiri jika bagian yang dipotong kurang dari batas pajaknya.

Selain itu, karyawan ByteDance yang berbasis di AS telah diberitahu bahwa mereka dapat menjual 60% unit saham terbatas mereka kembali ke perusahaan setelah tahun pertama, naik dari 50%. Sisanya akan diselesaikan pada waktu yang sama tahun depan.

Namun belum diketahui kapan penyesuaian tersebut akan berlaku bagi karyawan ByteDance di negara lain.

Berdasarkan peraturan baru, pekerja akan menerima 20% dari total penghargaan saham mereka setelah tahun pertama mereka bekerja, naik dari 15% sebelumnya, dan hibah saham mereka akan diberikan setiap tiga bulan.

Perubahan terbaru terjadi pada saat aplikasi TikTok menghadapi ketidakpastian di AS. Pada bulan April, Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang mewajibkan ByteDance untuk menutup TikTok dalam waktu 270 hari. Jika tidak, TikTok akan menghadapi larangan dari App Store di AS.

Sementara itu, ByteDance telah bergabung dengan TikTok dan beberapa pembuat konten dalam mengajukan gugatan hukum terhadap undang-undang baru tersebut, yang akan diajukan untuk argumen lisan pada 16 September.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel