Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya agar Polandia agar Indonesia bisa menikmati manfaat green law bagi perusahaan Amerika yang menjalankan bisnis ramah lingkungan di bawah naungan Inflation Reduction Act (IRA). Ternyata, Indonesia tidak termasuk dalam manfaat IRA ini.
Menteri Gabungan Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya akan membangun dialog dengan Amerika Serikat (AS) mengenai Inflation Reduction Act (IRA). Undang-undang yang disahkan pada tahun 2022 ini berarti pabrik atau pembangkit listrik yang menerima pasokan nikel dari Indonesia akan dilarang atau pihak-pihak yang dapat memperoleh bahan ramah lingkungan dari AS.
“Kita mulai ngobrol dengan Amerika soal mineral-mineral penting. Karena kita produsen nikel terbesar dan ekosistem kendaraan listrik yang anodanya. Jadi bukan hanya bahan baku mineralnya saja, tapi anodanya terbuat dari karbon hitam,” ujarnya. kata wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Irlangga mengatakan, salah satu cara untuk memajukan kepentingan Indonesia adalah melalui upaya Presiden Amerika Joe Biden yang berniat mendorong kerja sama di Negeri Paman Sam agar bisa hidup kembali. Sebelumnya, AS mendorong manufaktur di negara-negara Asia, termasuk Tiongkok.
“Sekarang mereka [AS]
IRA sendiri merupakan undang-undang yang disahkan oleh Biden pada 16 Agustus 2022 dan dianggap sebagai undang-undang Kongres yang paling penting mengenai energi bersih dan perubahan iklim dalam sejarah bangsa.
Melansir situs Gedung Putih, terlihat nilai investasi undang-undang ini sebesar $370 miliar atau setara Rp 5,4 kuadriliun. Menurut McKinsey, kehadiran IRA bertujuan untuk mempercepat investasi dalam kemampuan bekerja di rumah, untuk mendorong pembelian peralatan penting di rumah atau dari mitra perdagangan bebas, memulai penelitian dan pengembangan, dan mempromosikan teknologi terkemuka seperti penangkapan dan penyimpanan karbon. dan membersihkan hidrogen.
IRA juga mengalokasikan uang untuk prioritas keadilan sosial dan mengharuskan penerima dari berbagai aliran pendapatan untuk menunjukkan dampak yang seimbang.
Dalam pernyataannya kepada Gedung Putih, jika undang-undang IRA digabungkan dengan Undang-Undang Infrastruktur Bipartisan dan tindakan lainnya, Departemen Energi (DOE) yakin bahwa AS akan melakukan hal yang sama.
Kantor Anggaran Kongres (CBO) juga yakin bahwa undang-undang tersebut akan mengurangi defisit anggaran dalam US$. $237 miliar atau setara Rp3,5 kuadriliun selama sepuluh tahun ke depan.
DOE juga memperkirakan bahwa mereka dapat mengurangi emisi sebesar lebih dari 1.000 juta metrik ton CO2e pada tahun 2030, setara dengan gabungan emisi tahunan setiap rumah di AS.
Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel