Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang dalam proses menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk ubin keramik. Seberapa besar?

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pihaknya saat ini menunggu masukan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk dipertimbangkan dalam memutuskan besaran BMAD.

Budi mengatakan, kisaran nilai BMAD kemungkinan besar akan sejalan dengan usulan sebelumnya yaitu pada angka 100% – 199%. Namun kepastian besaran BMAD untuk ubin keramik masih menunggu keputusan tetap Menteri Keuangan (PMK).

“Kita tunggu saja nanti diputuskan PMK dan sekarang tinggal menunggu menterinya masuk,” kata Budi saat dihubungi Bisnis.com, Rabu (17/7/2024).

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Daniel mengatakan, dibutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja untuk mengumpulkan masukan dari kementerian dan lembaga terkait setelah hasil investigasi KADI dirilis pada 2 Juli 2024.

Selanjutnya, Menteri Perdagangan mempunyai waktu kurang lebih 45 hari kerja setelah keluarnya hasil penyelidikan untuk memutuskan besaran BMAD dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan.

“Itu jangka waktunya ya, mungkin lebih cepat kalau sudah ada keputusan. Tapi [kadar BMAD] tidak serta merta diperbaiki, harus benar-benar dilihat dari kepentingan hulu dan hilir,” kata Danang saat dihubungi.

Kata dia, 11 kode HS akan dikenakan BMAD untuk produk ubin keramik. Ke depan, nilai BMAD tidak akan ditetapkan secara seragam untuk seluruh 11 kode HS produk ubin keramik.

“BMAD itu bukan untuk setiap negara, tapi untuk produsen atau eksportir di negara asal,” ujarnya.

Danang juga menjelaskan, ada beberapa parameter yang digunakan untuk mengetahui besaran BMAD setiap produsen yang kedapatan melakukan dumping. Hal ini mencakup kerugian industri, perbedaan harga jual antar negara, dan hubungan antara perbedaan harga jual dan kerugian industri.

“Besaran BMAD-nya berbeda-beda, tergantung hasil pemeriksaan, dan ada beberapa parameter sebelum menentukan persentasenya,” jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel