Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita 90.000 gulungan tekstil dan produk tekstil (TPT) atau 90.000 gulungan tekstil impor asal China yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, barang impor asal China senilai Rp 90 miliar itu berada di gudang di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, dan gudang di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat.

Detail: TPT 60.000 silinder senilai Rp 60 miliar, Jakarta Utara, Ditemukan di gudang di Kelurahan Kapuk Muara. Sedangkan sisanya sebanyak 30.000 gulungan senilai sekitar Rp 30 miliar berada di Gudang Roa Malaka Village, Jakarta Barat.

Barang yang diimpor secara tidak sah, mulai dari tidak adanya izin impor, barang yang diduga melanggar pengawasan dan pengendalian; laporan survei; Kesehatan Pelanggaran kewajiban registrasi produk terkait keselamatan dan lingkungan hidup (K3L).

“Produk-produk tersebut diproduksi secara ilegal dan itulah salah satu penyebab industri TPT kita tidak berkembang karena hadirnya produk-produk ilegal,” kata Budi dalam jumpa pers pengumuman hasil pemeriksaan Satgas Pengawasan Barang Impor. Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024) prosedur perdagangan dilakukan di gudang Kamal Muara.

Dia mengungkapkan, TPT sebanyak ribuan ton itu akan diserahkan kepada gugus tugas pengendalian barang impor ilegal. Dengan kata lain, nasib barang-barang impor ilegal dari Tiongkok masih belum jelas.

“Kita akan bawa ke Satgas Impor dan kita lihat segera, harus kita lakukan [next],” ujarnya.

Namun, Budi juga menekankan penghapusan penyelundupan barang impor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap kedepannya tidak ada lagi barang selundupan. Sebab, kehadiran barang impor ilegal merugikan industri TPT dan konsumen Tanah Air.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.