Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penelitian Sosial dan Advokasi (Elsam) menyebutkan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dijadwalkan pada 17 Oktober 2024 akan ditunda setelah 20 Oktober. 

Direktur Elsam Wahyudi Cjafar mengatakan, UU PDK tersebut terbit pada 17 Oktober 2022 dan harus dilaksanakan setelah 2 tahun, yakni pada 17 Oktober 2024.

Namun, Wahyu mengatakan ada informasi UU PDP akan diterapkan setelah 20 Oktober 2024.

“Informasi yang kami dapatkan, undang-undang nasional terkait penyelenggaraan perlindungan data pribadi akan disetujui oleh Presiden baru yang akan menjabat pada 20 Oktober. Artinya, berlaku mulai 17 Oktober 2024. ,” kata Wahyudi dalam debat publik di Hotel Aryaduta, Senin (14/10/2024). 

Wahyudi juga mengatakan, setelah berlakunya undang-undang ini, kantor pemantauan akan ditutup oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo).

Tak hanya itu, Wahyudi mengatakan saat ini belum bisa dibentuk pengawas, karena menunggu terbentuknya menteri baru. 

Oleh karena itu, terdapat kesenjangan dalam aturan dan ketentuan eksternal mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab auditor menurut UU PDP.

Dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada Bab IX Lembaga, penyelenggaraan perlindungan data pribadi ditetapkan dilakukan oleh organisasi. 

Salah satu kewenangan Kantor PDP adalah memberikan sanksi administratif atas perlindungan data pribadi yang dibuat oleh pengendali data pribadi dan/atau pengolah data pribadi. Nantinya, dalam PP tersebut, peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kekuasaan kantor PDP akan direvisi.

“Ya ini persoalan yang sulit, bagaimana dalam kesenjangan ini, hingga terbentuknya regulasi nasional, hingga terbentuknya badan perlindungan data pribadi, kita bisa meningkatkan apa yang kita miliki,” kata Wahyudi.

Sebelumnya, Kementerian Penerangan dan Publisitas membenarkan UU PDP bagi mereka yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 4 miliar.

Selain itu, jika Anda menggunakan data pribadi yang bukan milik Anda, Anda akan dihukum hingga 5 tahun penjara dan/atau denda besar sebesar Rp5 miliar.

Diketahui, UU PDP telah diundangkan pada 17 Oktober 2022 dalam UU No. .

Simak berita dan artikel di Google News dan WA Channel