Bisnis.com, Jakarta – Forum Pertambangan dan Energi Indonesia (IMEF) memutuskan aturan program pemungutan Bea Pasar Dalam Negeri (DMO) harus segera diterbitkan.

Ketua IMEF Sengeh Widagdu mengatakan skema MIP adalah satu-satunya pilihan regulasi yang layak untuk menjaga keandalan pasokan batubara DMO di tengah fluktuasi harga batubara.

“MIP merupakan pilihan yang tepat mengingat tidak akan mempengaruhi APBN, tidak mempengaruhi keuangan PLN, tidak menaikkan BPP [biaya pokok penyaluran listrik] sehingga biayanya masuk akal dan wajar,” kata Singh saat ditemui. dihubungi, Kamis (3). /10/2024).

Dengan kecepatan tersebut, Senguet meyakini reformasi perpajakan tingkat presiden akan selesai melalui MIP sebelum pelantikan presiden baru mengingat pembahasan di MIP sudah berlangsung hampir dua tahun.

“Kalau MIP tidak datang, sehingga kebijakan DMO tidak diterima, maka smelter DMO harus dikeluarkan dari DMO. Makanya harga smelter batu bara DMO mengikuti harga global, jadi jelas pelaku industri akan memasang smelter DMO sebagai pilihan utama,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan skema pemungutan bea masuk batubara melalui format MIP sudah memasuki tahap akhir.

Sekretaris Jenderal (Sikgen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan proyek tersebut telah disetujui semua pihak.

Dadan mengatakan di Kementerian ESDM, Minggu (28/7/2024), “Menurut saya (implementasi MIP) sudah dekat, karena digagas semua pihak.”

Dalam melaksanakan rencana tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjuk tiga bank nasional sebagai lembaga pengelola koperasi yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana pembayaran batubara untuk melaksanakan kebutuhan internal.

Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BPRI). 

Dalam pelaksanaan Program Pengumpulan Jeruk DKB, seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/IUP Khusus (IUPK)/Kontrak Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) harus membayar biaya ke database Departemen. 

Pengelola DKB selanjutnya menunjuk IUP/IUPK/PKP2B yang akan melaksanakan kontrak atau pekerjaan DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya tenaga kerja dan biaya-biaya termasuk rekening tabungan.

Saat ini sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam rencana pengumpulan dan pelaksanaan DKB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel