Bisnis.com, Jakarta — Para aktivis menilai kewajiban menyumbang Tabungan Perumahan (Tapera) merugikan peserta karena imbal hasil lebih rendah dibandingkan obligasi pemerintah atau deposito bank swasta.
Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, mengingatkan kita akan kewajiban baru UU No. 4/2016 merupakan kerugian bagi pekerja.
“[Pengembalian Tapera yang kecil] jadi masalah buruh. Buruh yang dirugikan,” kata Tamboil, Rabu (29/05/2024).