Business.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi membantah adanya ketidakpuasan terhadap jet yang ditumpangi Keisang Pankarep dan Erina Gudono.

Ketua Pro Jokowi mengatakan jet pribadi itu digunakan karena istri Kaesang, Erina Gudono, sedang hamil 9 bulan. Jadi menurut Buddy, Erina tidak bisa naik pesawat umum.

Benarkah ibu hamil tidak boleh naik penerbangan komersial?

Beberapa maskapai penerbangan mempunyai aturan yang mewajibkan ibu hamil untuk naik pesawat. Dan tidak ada larangan bagi ibu hamil untuk menaiki penerbangan komersial.

Berikut beberapa persyaratan ibu hamil dari berbagai maskapai penerbangan.

1. Singa udara

Dilansir dari Lion Air, standar tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan bayi dalam kandungan selama perjalanan udara.

Berikut syaratnya.

Masa kehamilan Surat keterangan dokter Sampai dengan 28 minggu Wajib Wajib 28 – 35 minggu Wajib Kehamilan ganda sebelum selesai 31 minggu Wajib bertugas Tidak diperbolehkan terbang lebih dari 35 minggu – Khusus hamil tidak diperbolehkan terbang.

Persyaratan penerbangan khusus ibu hamil yang harus dipenuhi:

Wanita hamil wajib memberi tahu staf check-in tentang kehamilannya

Untuk memenuhi kebutuhan penerbangan khusus pelanggan setia ibu hamil. Standar ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan ibu hamil dan bayi dalam kandungan saat terbang bersama Lion Group.

 

Masa kehamilan Surat keterangan dokter Sampai dengan 28 minggu Wajib Wajib 28 – 35 minggu Wajib Kehamilan ganda sebelum selesai 31 minggu Wajib bertugas Tidak diperbolehkan terbang lebih dari 35 minggu – Khusus hamil tidak diperbolehkan terbang.

Persyaratan penerbangan khusus ibu hamil yang harus dipenuhi:

Wanita hamil wajib memberitahukan status kehamilannya kepada petugas registrasi pada saat pelaporan.

Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan ibu hamil “sehat” dan sehat untuk naik ke pesawat.

Surat dokter berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan sampai dengan keberangkatan, dan ibu hamil sampai dengan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan melakukan penerbangan tanpa ada batasan apapun.

Wanita hamil antara 28 dan 35 minggu diperbolehkan terbang jika mendapat izin dokter setidaknya tujuh hari sebelum perjalanan.

Wanita hamil dengan kehamilan ganda hanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 31 minggu.

Wanita hamil tidak diperbolehkan terbang lebih dari 35 minggu.

Khusus ibu hamil tidak diperbolehkan terbang.

Wanita hamil yang memenuhi syarat untuk terbang Lion Group diharuskan mengisi surat pernyataan (formulir informasi medis) yang disediakan oleh maskapai.

Berdasarkan pernyataan tersebut, ibu hamil diperbolehkan menaiki pesawat jet, meski ada keadaan khusus yang mengharuskan ibu hamil dilarang terbang. 

Sebab, aturan dan persyaratan bagi penumpang hamil sama dengan penumpang pesawat komersil atau jet.

2. Lampu air

1. Kehamilan: Ibu hamil yang ingin menaiki penerbangan Pelita Air harus mengetahui usia kehamilannya. Demi kenyamanan dan keselamatan ibu hamil serta seluruh penumpang lainnya, perlu ditegaskan bahwa Pelita Air hanya memperbolehkan ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 36 minggu untuk menaiki penerbangannya.

2. Persetujuan Dokter Wanita hamil harus mendapatkan persetujuan dokter yang merawatnya dalam bentuk surat keterangan perjalanan atau surat kelaikan udara sebelum menaiki pesawat. Perlu diketahui, surat tersebut berlaku selama tujuh (7) hari sejak tanggal diterbitkan.

3. Dokumen yang diperlukan: Untuk kehamilan normal di bawah 32 minggu dan tanpa komplikasi, Anda tidak memerlukan surat keterangan dokter, tetapi Anda harus menandatangani pernyataan pertanggungjawaban khusus atau formulir ganti rugi (FoI). Selain itu, Pelita Air juga mewajibkan ibu hamil untuk menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atau indemnity form (FoI) khusus dan melampirkan surat keterangan dokter pada saat check-in jika kondisi kehamilannya mengalami komplikasi. Jika ibu hamil tidak dapat menandatangani, ia dapat memilih salah satu anggota keluarganya untuk menandatangani surat tersebut.

Formulir usia kehamilan (FOI) Surat keterangan dokter <32 minggu Tidak Normal 36 minggu Tidak diperbolehkan bepergian 

1. Membuat ibu hamil merasa nyaman 

Ada banyak alasan mengapa ibu hamil harus merasa nyaman dan aman saat terbang. Salah satu caranya adalah dengan memilih tempat duduk di dekat toilet di samping lorong. Hal ini akan membantu ibu hamil lebih leluasa melakukan aktivitas kecil seperti berjalan di pelaminan, melakukan gerakan kecil di kursi, dan buang air kecil selama perjalanan. Pastikan ibu hamil menggunakan sabuk pengaman di bawah perut demi keselamatan ibu dan bayinya.

2. Sangat penting bagi ibu hamil untuk memakai pakaian yang nyaman dan lembut. Ibu hamil sebaiknya menghindari penggunaan pakaian ketat atau ketat karena akan membuat mereka merasa tidak nyaman saat bepergian.

3. Perbanyak minum air putih Ibu hamil perlu banyak minum air putih agar tetap terhidrasi selama terbang. Hindari minuman berkafein atau beralkohol karena dapat membuat tubuh dehidrasi.

4. Pastikan Anda membawa obat-obatan atau vitamin yang diperlukan untuk kesehatan ibu dan janin. Sebelum Anda memutuskan untuk meminum obatnya, jangan lupa untuk berkonsultasi dengan dokter yang merawat rahim ibu.

5. Pilih makanan yang sehat dan mudah dicerna saat bepergian. Hindari makanan berminyak atau pedas karena dapat menyebabkan gangguan pencernaan.

Nah itulah beberapa tips ibu hamil untuk terbang dengan pesawat, semoga pengaturan perjalanannya semakin lancar ya? Sedangkan bagi ibu hamil, semoga ibu dan bayi dalam kandungannya selalu sehat. 

3. Garda Indonesia 

Wanita hamil diperbolehkan terbang bersama Garda Indonesia tergantung kondisi dan kehamilannya.

Aturan bagi ibu hamil adalah sebagai berikut.

Catatan:*) Jika ibu hamil merasakan sakit pada saat pendaftaran, diperlukan MEDIF dan persetujuan dari Garuda Centra Medica (GSM) **) persetujuan dan persetujuan dari Garuda Centra Medica (GSM) minimal untuk Harus diserahkan 7 hari sebelumnya keberangkatan. FOI/Surat Pernyataan Formulir FOI atau surat pernyataan tersedia pada saat check-in di bandara.

Formulir Informasi Medis (MEDIF) MEDIF adalah formulir milik Garda Indonesia yang berisi informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai menilai kebugaran penumpang. MEDIF dapat diunduh dari tautan ini atau dengan menghubungi Garuda Centra Medica (GSM) Formulir MEDIF terdiri dari: Bagian 1: Berisi informasi dasar dan persyaratan yang harus diisi oleh kantor penjualan/agen perjalanan/penumpang Bagian 2, Surat keterangan sehat: Medis informasi MEDIF Rahasia untuk diisi oleh dokter MEDIF Part 1, Part 2 dan dokumen lengkap termasuk surat keterangan kesehatan dikirimkan oleh dokter pasien (dokter perorangan) ke MEDIF Garuda Centra Medica yang telah diisi lengkap untuk izin penerbangan MEDIF akhir bagi ibu hamil.

4. Transnusa 

Persyaratan penerimaan ibu hamil

Persyaratan penerimaan ibu hamil

1. Kehamilan tanpa komplikasi Usia kehamilan 0-27 minggu – Diterima tanpa batasan – Pelaku perjalanan yang bersangkutan atau keluarga yang ditunjuknya harus menandatangani Letter of Disclosure (FOI) – Surat Pengungkapan adalah pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pelancong yang bersangkutan atau keluarga yang ditunjuknya. Keluarga rahasia.

2. Masa kehamilan 28-35 minggu – diterima tanpa batasan – yang berlangsung hanya 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan, harus disertai surat keterangan dokter yang ditandatangani oleh penumpang yang bersangkutan atau keluarga yang ditunjuknya.

3. Kehamilan dengan komplikasi atau penyulit a. Harus diserahkan disertai surat keterangan dokter yang masih berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal dikeluarkan. Surat keluar adalah surat keterangan dokter khusus yang memberikan izin keluar.

Catatan: 1. Lisensi Medis Dokter Kandungan.2. Di lokasi, informasi ini harus diteruskan secara langsung atau melalui APB.3 ke anggota staf berikutnya. Asrama dilarang bagi ibu hamil dengan usia kehamilan di atas 35 minggu.

Kebijakan baru ini akan berlaku mulai 9 Februari 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel