Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi makanan olahan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL) semakin bulat. Upaya tersebut diperkuat dengan sinyal mengenai tarif cukai pada makanan dan minuman kemasan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan disebutkan bahwa ketentuan tersebut diterapkan untuk mengendalikan risiko penyakit tidak menular (PTM).
Pembicaraan ini ditanggapi dengan penolakan terhadap makanan dan minuman olahan. Pelaku industri makanan dan minuman mulai khawatir bea cukai akan menambah biaya distribusi produknya ke pasar.