Bisnis.com, JAKARTA – Langkah organisasi kemasyarakatan besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menerima izin pertambangan pemerintah menuai kritik. Ada yang mengatakan bahwa bahaya atau kerugiannya lebih besar daripada manfaatnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejauh ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang membuka tawaran pengelolaan Wilayah Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Muhammadiyah baru saja mengikuti langkah NU dalam mendapatkan izin pertambangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).