Business.com, Jakarta – Pengusaha menilai undang-undang, kebijakan, dan peraturan impor yang mengatur Permendag 8/2024 tidak efektif dalam mengurangi impor produk karena tidak mengatasi akar permasalahan. 

Daripada menindak impor legal, Ketua Eksekutif Hippindor Budihardjo Idunsja mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas dan memberantas impor ilegal dan impor grosir.

Budihardjo saat jumpa pers di Sarina, Jumat (5/7/2024) mengatakan, akar permasalahannya adalah impor ilegal dan impor grosir.

Dia mengatakan undang-undang tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di sektor ritel merek-merek global yang telah resmi masuk ke Indonesia, menyebabkan toko-toko kehabisan stok, memblokir pembukaan toko, dan yang paling parah, PHK. 

Lebih lanjut, Budihardjo mengatakan kebijakan tersebut mempersulit importir dalam memasok barang dan akibatnya Indonesia tenggelam dalam impor ilegal yang mengancam industri dalam negeri.

“Jika sektor tersebut terganggu maka dampaknya akan sangat besar terhadap konsumsi,” ujarnya. Konsumsi dan peran pentingnya dalam pembelian barang-barang buatan dalam negeri. 

Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan dan regulasi yang tepat dari pemerintah untuk menjamin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian dunia.

Misalnya dengan memberikan dukungan kepada brand global non lokal dan kompetitor, UMKM, menurutnya kehadiran brand global dapat menarik kunjungan wisatawan ke Indonesia dan menghalangi masyarakat berbelanja ke luar negeri.

Hal ini juga dapat mendukung salah satu program Hipindo, menjadikan Indonesia sebagai tujuan belanja wisatawan mancanegara maupun domestik. 

“Asosiasi siap memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan khusus merek tersebut,” ujarnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel