Bisnis.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mindag) Zulkafli Hasan mengusulkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi Bahan Bakar Minyak (HET) dari Rp 1.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter untuk mengurangi alokasi belanja konsumen.

Ketua Harian Yayasan Konsumen Indonesia (ILKI) Agus Sujato mengatakan rencana kenaikan, termasuk kenaikan HET beras merah, dinilai kurang tepat karena pendapatan banyak masyarakat saat ini masih stagnan bahkan sempat berkurang untuk sementara waktu. kelompok

“Peningkatan beberapa kebutuhan pokok sekaligus tentu bukan saat yang tepat, di saat kondisi perekonomian masyarakat dan pergerakan UMKM sedang membaik,” kata Agus kepada Bisnis, Selasa (5/7/2024).

Peningkatan HET minyak nabati juga diyakini akan meningkatkan laju inflasi dan menimbulkan efek domino yang melemahkan daya beli konsumen.

Mendag Zalhas sebelumnya mengusulkan HET minyak nabati kemasan nasional Miniakita menjadi Rp15.000 per liter atau naik Rp1.000 per liter dari HET sebelumnya seiring kenaikan harga pasar.

“Saya sebenarnya usulkan [HET] naik menjadi Rp 1.000 [per liter],” kata Zolas saat ditemui di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (5/6/2024).

Meski demikian, perubahan HET Aulata masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi.

Rencana pemerintah untuk memperkirakan HET minyak sedang dipersiapkan mulai akhir tahun 2023. Selain HET minyak, pemerintah juga berencana mengatur HET minyak nabati curah.

Saat itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isa Karim mengatakan Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Perindustrian (Kimnparin) dan Kementerian Kelautan dan Investasi melakukan evaluasi HET untuk memasak curah. . Minyak dan Maniakita.

Selain itu, hasil penilaian tersebut akan dibahas bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pasca pemilu 2024.

“Kami masih ingin melihat evaluasi datanya. Kami akan serahkan datanya ke BPKP, kemudian BPKP akan evaluasi bagaimana administrasinya,” kata Isi, Senin (29/1/2024) di Kantor Koordinasi Kementerian Perekonomian. . .

HET untuk minyak goreng curah dan manatee belum diatur sejak tahun 2022. HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 11/2022 tentang Penentuan HET Minyak Goreng Curah.

Kemudian, pemerintah meminta pelaku usaha menjual mini kit dengan harga eceran maksimal Rp 14.000 per liter. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Minyak Nabati Dalam Kemasan Nasional.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel