Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) membeberkan kebijakan pemerintah pasca pelonggaran harga eceran tertinggi atau HET beras berakhir hari ini, Jumat 31 Mei 2024.

Direktur Stabilisasi Persediaan dan Harga Pangan (SPHP) Bapanas Maino Dwi Hartono mengatakan, pihaknya masih dalam proses menetapkan proses kebijakan HET terbaru pada beras.

Dia mengatakan, Bapanas telah melonggarkan ketentuan HET beras di Perbadanan No. 7/2023 terhitung sejak awal Maret 2024 dan berlaku hingga hari ini, 31 Mei 2024.

“Kami berharap Perbadan [Peraturan Badan Pangan Nasional] tentang HET bisa terbit hari ini,” kata Maino saat dihubungi, Jumat (31/5/2024).

Dia menjelaskan, penetapan kebijakan HET beras oleh Perbadan dilakukan melalui proses yang panjang. Mulai dari tahap harmonisasi antar kementerian/lembaga hingga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mulai dari persetujuan presiden hingga diundangkan.

“Karena ini menyangkut kepentingan orang banyak, maka pada prinsipnya harus ada izin presiden,” ujarnya.

Maino menjelaskan beberapa kemungkinan terkait nasib beras HET selanjutnya. Jika aturan HET diterbitkan hari ini, maka kebijakan relaksasi HET beras tidak berlaku lagi mulai besok. 

Namun, dia mengaku tidak menutup kemungkinan Perbadan yang mengatur HET baru harga beras tidak akan diterbitkan hari ini. Saat ditanya, Maino enggan menyebutkan berapa HET yang diformulasikan untuk beras di Perbadanan baru.

“Mudah-mudahan kalau hari ini atau malam ini, paling lambat sebelum 1 [Juni 2024] bisa dikeluarkan, berarti pelonggaran belum selesai dan akan diganti dengan Perbadan lagi. Tapi kalau Perbadannya tidak keluar, itu Artinya mungkin ada kebijakan perpanjangan lagi atau yang lainnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Jumat (24/5/2024), pemerintah akan menerapkan relaksasi permanen HET dan HPP serealia dan beras pada bulan depan. Payung hukum berupa peraturan Badan Pangan Nasional diperkirakan akan keluar pada 31 Mei 2024.

Sementara pemerintah melalui kebijakan pelonggaran menetapkan HET beras premium sebesar Rp 14.900 per kilogram – Rp 15.800 per kilogram. Sebelumnya, HET dipatok Rp 13.900 per kilogram – Rp 14.800 per kilogram tergantung wilayahnya.

Jadi untuk beras medium dipatok Rp12.500 per kilogram – Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram – Rp11.800 per kilogram.

Sedangkan untuk Bapanas, sebelumnya juga telah meluncurkan HPP untuk serealia dan beras. Kebijakan ini berlaku mulai 3 April hingga 30 Juni 2024. 

Melalui dokumen tersebut, pemerintah menetapkan HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 6.000 per kilogram. Sebelumnya, HPP GKP dipatok sebesar Rp5.000 per kilogram.

Sedangkan gandum giling kering (GKG) di gudang Perum Bulog dipatok Rp7.400 per kilogram dari sebelumnya Rp6.300 per kilogram. 

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel