Bisnis.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Yokowi) resmi mengundurkan diri sebagai Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024. Namun, keputusan presiden (Keppres) tentang pengalihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN belum juga ditandatangani.

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpress), Pahlawan Budi Hartuno mengatakan, meski Presiden Jokowi belum menandatangani Perpres pengalihan status ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara, namun ia yakin proses pemindahan tersebut akan berjalan lancar. melanjutkan. 

“Kalau pindah pasti selesai, IKN sudah selesai.” “Kami sudah mengadakan [upacaranya] di sana pada 17 Agustus,” kata Hero saat ditemui di St Regis Jakarta, Jumat (6/6/2024).

Saat ditanya lebih lanjut kapan Perpres pemindahan ibu kota akan ditandatangani, Hero enggan menjawab. Ia hanya mengungkapkan, Perpres tersebut sudah selesai dan tinggal menunggu waktu yang tepat.

Dia berkata: Tunggu saja waktu yang tepat. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi memberi isyarat agar proses penandatanganan Perpres tersebut bisa berlangsung dinamis baik di pemerintahannya maupun di pemerintahan Presiden baru terpilih Prabov Subjant. 

Jokowi menegaskan, terbitnya Perpres tentang pemindahan ibu kota akan terus disesuaikan dengan status pembangunan Ikon.

“Perintah presidennya bisa sebelumnya, bisa juga setelah Oktober. Kita lihat situasi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kepala Pemerintahan menegaskan, jika Aiken belum siap menjadi ibu kota negara, maka pemerintah belum mau mengeluarkan peraturan. Oleh karena itu, dia mengaku akan melihat dulu perkembangan perkembangan IKN sebelum menandatangani Perpres tersebut. 

“Kita tidak mau memaksakan sesuatu yang belum ada, jangan dipaksakan, semua bisa melihat kemajuan di lapangan,” kata Jokowi.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan VA Channel