Bisnis.com, Jakarta — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BTN) buka suara pada Senin dan Selasa 29-30 April 2024 usai aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Pusat Bank BTN. Tindakan tersebut mengakibatkan banyak pelanggan kehilangan uangnya dan menuntut pengembalian uang.

Selain itu, di jejaring sosial

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando memastikan tidak ada dana nasabah yang hilang atau salah tempat oleh BTN. Pihaknya menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan massa aksi saat aksi unjuk rasa di Kantor Pusat BTN.

Sekadar informasi, persoalan Agenda Demonstrasi telah diproses secara hukum dengan adanya sanksi bagi pegawai BTN yang terlibat dalam permasalahan tersebut dan diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai BTN sejak putusan yang bersangkutan, ujarnya kepada Bisnis. , Jumat (3/5/2024).

Lebih lanjut, Raman menyatakan BTN mengikuti dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengikat BTN sebagai perusahaan atau pejabat sebagai warga negara.

Oleh karena itu, pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan tindakan yang dilakukan para pegawai tersebut dapat menuntut hak hukumnya untuk saling menjamin dan memberikan keringanan, ujarnya.

Ia menghimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut harus menghormati hukum dan proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menafsirkannya untuk kepentingan sepihak. “BTN menjamin dana nasabah aman di bank,” kata Raman.

Ia mengingatkan, masyarakat jangan mudah tergiur dengan tawaran suku bunga tinggi yang tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mendukung perbankan.

BTN menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika kelompok tersebut melakukan tindakan anarkis dengan membakar ban dan menyerbu kantor BTN serta memberikan ancaman.

Hal ini diduga akibat misinformasi sehingga banyak nasabah yang uangnya hilang setelah berinvestasi di BTN.

Faktanya, BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi yang menjanjikan bunga tinggi, seperti yang ditawarkan kepada korban investasi yang melakukan demonstrasi palsu di kantor pusat BTN kemarin.

Kuat dugaan ia menjadi korban investasi mantan pegawai BTN berinisial ASW dan SCP yang dipecat secara tidak hormat oleh BTN. Sejauh ini, pengadilan telah memvonis ASW dan SCP dengan hukuman 6 tahun 3 tahun penjara.

Bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya (POLDA) mereka mengungkap tips kejahatan bank dari ASW dan SCP. Padahal, BTN sendiri telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023.

Sebagai bagian dari aksi kejahatan tersebut, diketahui banyak pemilik dana yang berafiliasi dengan ASW menginvestasikan uangnya dengan janji mendapatkan tingkat bunga 10% setiap bulannya.

Faktanya, suku bunga seperti itu belum ada di perbankan. Proses pembukaan rekening tidak mengikuti aturan bank.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel