Bisnis.com, XHAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi pekerja mandiri belakangan ini menuai dampak positif dan negatif.

Sebab, kebijakan yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menetapkan besaran uang yang diberikan untuk menabung peserta sebesar 3% dari gaji atau gaji.

Sedangkan iuran ini akan diberikan kepada pekerja dan pemberi kerja, sebagian sebesar 2,5% dari gaji pekerja dan 0,5% disediakan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Penurunan upah atas iuran tersebut diyakini akan menambah beban, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Organisasi pengusaha dan serikat pekerja bersatu menolak penerapan skema iuran Tapera bagi swasta.

Lantas seberapa baik pengelolaan uang Tapera? Pengelolaan dana pita

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan rencana pemerintah mengumpulkan iuran Tapera tidak akan membebani masyarakat.

Basuki memastikan iuran yang diterima dari dana Tapera tidak akan hilang melainkan dikembalikan kepada peserta untuk mendukung bantuan perumahan bagi wiraswasta.

Hal itu ia jelaskan saat ditemui di sela-sela program ITS Asia Pasifik, Selasa (28/5/2024).

Basuki menjelaskan, pengumpulan iuran Tapera juga dilakukan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri (PNS).

Sementara itu, hasil pelaksanaan program Tapera ASN dan PNS dikatakan positif. Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyetujui rencana perluasan program Tapera bagi pekerja mandiri.

“Pertama kali dibuat untuk membangun kepercayaan, jadi di tahun pertama tidak berdampak langsung. Ya, ini [Program Tapera] sudah berumur 5 tahun, sudah ada perubahan administrasi, ini awalnya. atas persetujuan presiden, jadi tidak ada uang yang hilang,” tegas Basuki.

Hal senada juga disampaikan Badan Pengelola Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang memastikan manfaat yang ditanamkan kepada peserta Tapera, termasuk pegawai swasta, akan dikembalikan kepada peserta.

Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, dana Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau pengembalian tabungan dan biaya sampah setelah anggota lulus.

“Uang yang dikembalikan kepada peserta Tapera di akhir masa kepesertaan berupa tabungan dan hasil pengomposan,” tutupnya.

Sedangkan pengertian Tapera adalah simpanan yang dilakukan peserta dari waktu ke waktu untuk jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau pengembalian dengan solusi sampah setelah berakhirnya kepesertaan.

Dana program Tapera kini dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan Peraturan No. 4/2016 tentang penyelamatan perumahan rakyat.

Sepanjang perjalanannya, BP Tapera telah bekerja sama dengan tujuh manajer investasi untuk mengelola dana Tapera atau Tapera Fund Management Contracts (MFMCs). Mereka adalah PT Bahana TCW Investment Management, PT Batavia Prosperindo Asset Management, PT BNI Asset Management, PT BRI Investment Management, PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Manulife Asset Indonesia, PT Schroder Investment Management Indonesia. Ketujuh MI ini menguasai sekitar 70% pasar domestik.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Wakil Komisioner Pupuk Tapera, Gatut Subadio, mengatakan bahwa tujuan utama BP Tapera adalah untuk menggalang dan memberikan pembiayaan terjangkau yang berkelanjutan dan berjangka panjang kepada Rumah Tangga Berpenghasilan Rendah (LMF) dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta. Uang yang terkumpul peserta Tapera didaftarkan dan dikelola oleh bank penanggung jawab (BK) yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dikatakannya, tabungan tersebut terbagi menjadi tiga bagian, yaitu dana cadangan, dana sampah, dan pengeluaran yang nilainya Rp 740 miliar, 2,2 juta, dan 2,8 juta. Dalam pengelolaan industri pupuk, kata dia, BK telah bermitra dengan manajer investasi untuk membuat perjanjian investasi kolektif (CIA).

Saat ini, kata dia, BP Tapera bekerja sama dengan 7 MI tingkat tinggi untuk mengelola biaya pupuk.

“Oleh karena itu, MI mengelola uang limbah KIK, peran BP Tapera adalah memastikan uang limbah KIK memiliki imbal hasil yang baik, dengan potensi risikonya,” kata Gatut. Gatut mengatakan hal itu dilakukan Forum Peduli Rumah (FPRR) di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Gatut mengatakan, kinerja Perjanjian Pengelolaan Dana Tapera (PFMA) terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga Desember 2023, margin kotor KPDT sejak awal berdiri sebesar 10,86%, meningkat 5,49% dari 5,37% pada tahun 2022. Sementara itu, laba kotor peserta pada tahun lalu mencapai 5,48%, meningkat 2,29% dari 3,19% pada tahun 2022.

Ia menambahkan, imbal hasil syariah KPDT sejak awal berdirinya juga tinggi, yakni mencapai 7,6% per 18 Desember 2023, meningkat 4,55% dari 3,05% pada tahun 2022.

Gatut menjelaskan, ada tiga prinsip pengelolaan biaya pupuk tapera. Pertama, pengetahuan. Sehubungan dengan hal tersebut, BP Tapera terus memantau kepatuhan dan investasi masing-masing MI dalam pengelolaan kas secara berkala.

Terakhir, dia menjelaskan bahwa MI telah melakukan review kinerja secara berkala meliputi produksi, manajemen dan pelayanan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Saat ini portofolio investasi dana Tapera didominasi oleh obligasi pemerintah dan belum ada tempat untuk berinvestasi pada saham. BP Tapera melakukan dan melaksanakan audit secara berkala terhadap praktik pengelolaan aset.

“Sekitar 65% pendanaan Tapera diinvestasikan pada Surat Utang Negara (SUN). Ini berlaku untuk pasar uang KIK, pasar uang syariah KIK, pendapatan KIK, dan pendapatan KIK ke TPK,” ujarnya.

Dirjen Apindo Shinta W. Kamdani meminta pemerintah mempertimbangkan kembali penerapan Petunjuk Pemerintah (PP) no. 21/2024 menetapkan besaran iuran Tapera sebesar 3%, dengan penetapan 2,5% atas nama pekerja dan 0,5% atas nama pengusaha dari upah.

Simak berita dan artikel lainnya di website Google dan channel WA