Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terjerumus ke dalam pola sewa-menyewa dan jual beli rekening terkait operasional perjudian online (judol).

Frederica Vidyasari Dewey, Anggota Komite Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, mengatakan OJK telah menerima beberapa pengaduan masyarakat terkait pencurian identitas.

Namun setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lainnya, diketahui ada seseorang yang secara sukarela memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada orang lain demi mendapatkan imbalan atas pembukaan rekening dan melakukan transaksi kriminal.

“Hati-hati dalam mengambil pinjaman dan menerima insentif dengan membuka rekening karena kita tidak tahu rekening itu digunakan untuk apa,” ujarnya saat jumpa pers, Selasa (10 Oktober 2024) tentang Hasil RDK September 2024.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya selalu meminta perbankan terus memberikan informasi kepada nasabah mengenai risiko jual beli rekening.

Perlu diingat bahwa segala aktivitas yang dianggap mencurigakan, baik berupa lead, pembukaan rekening, maupun aktivitas perdagangan, harus dilaporkan kepada PPATK sebagai TKM. “Kami bekerja sama dengan kantor OJK di seluruh tanah air dalam upaya ini,” kata Dian.

Selain itu, Dian mengatakan OJK meminta pemblokiran sekitar 8.000 akun terkait perjudian online. Jumlah tersebut sudah termasuk rekening pendanaan perjudian online yang tersebar di berbagai bank.

OJK juga mewajibkan bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan uji tuntas atau due diligence terhadap nasabah yang kedapatan terlibat perjudian online.

Bank kemudian wajib menganalisis transaksi nasabah kemudian melaporkannya ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan terkait perjudian online, dan membatasi akses atau bahkan menghilangkan (blacklist) nasabah jika ingin membuka rekening di bank Indonesia.

Tak hanya itu, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan kriminal, termasuk perjudian online, termasuk Kriminalisasi Pendanaan Terorisme (APUPPT) melalui kegiatan pemeriksaan lapangan. Memerangi pencucian uang.

Salah satunya dengan meninjau sistem APPUPPT bank yang secara efektif dapat mendeteksi anomali transaksi yang mengarah pada tanda-tanda transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi perjudian online, jelas Diane.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel