Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada Senin (6/5/2024). Nominal yang diperoleh sebesar Rp7,02 triliun untuk memenuhi sebagian target pendanaan APBN 2024.
Sementara itu, ada 7 seri SBSN yang dilelang hari ini, terdiri dari 2 Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan 5 Project Based Sukuk (PBS). Sedangkan total penawaran yang diterima sebesar Rp 15,99 triliun.
“Total penawaran yang masuk sebesar Rp15,99 triliun, sedangkan total pemenang dari tujuh seri penawaran sebesar Rp7,02 triliun,” tulis DJPPR Kementerian Keuangan Senin (6/5/2024).
Rinciannya, seri SPN-S yang dijual adalah SPNS18112024 dan SPNS02022025 dengan tingkat diskonto dan jatuh tempo masing-masing pada 18 November 2024 dan 2 Februari 2025. Seri SPN-S mempunyai alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 75% yang diselenggarakan secara lelang. .
Sedangkan seri Sukuk berbasis proyek yang akan dilelang ditawarkan dalam 5 seri yaitu PBS032, PBS030, PBS004, PBS038 dan PBSG001.
Tenor Sukuk berbasis proyek yang ditawarkan berkisar antara 2 hingga 25 tahun, dengan tingkat kupon berkisar antara 4,87% hingga 6,87%. Seri PBS memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimum sebesar 30% dari seluruh penawaran yang menang.
Seri PBS038 jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dengan tingkat kupon 6,87% mendapat penawaran tertinggi dari investor sebesar Rp3,57 triliun, sedangkan nominal yang dimenangkan sebesar 3,Rp2 triliun.
Penawaran tertinggi kedua jatuh pada PBS032 sebesar Rp2,69 triliun, tingkat kupon 4,87% dan jatuh tempo tahun 2026. Disusul seri PBSG001 sebesar Rp2,52 triliun, tingkat kupon 6,62% dan jatuh tempo tahun 2029.
Sedangkan seri SPNS18112024 dan SPNS02022025 mendapat penawaran masuk masing-masing sebesar Rp 2,1 triliun dan Rp 4,15 triliun. Keduanya memiliki tingkat kupon diskon.
Perlu diketahui, lelang SBSN dilakukan melalui sistem lelang yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN. Lelangnya bersifat terbuka (open Auction) dan menggunakan metode harga berganda.
Kementerian Keuangan DJPPR mengatakan, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat mengajukan penawaran pembelian (offer) dalam lelang. Namun dalam praktiknya, pengajuan penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel