Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) telah menerbitkan kebijakan rekening tidak aktif baru yang berlaku efektif 15 Agustus 2024.
Berdasarkan kebijakan baru, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak melakukan transaksi apa pun, termasuk transaksi kredit dan debit, kecuali biaya tabungan dan pengelolaan kartu, selama 180 hari.
Perubahan tersebut akan mempengaruhi berbagai jenis tabungan BRI antara lain Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, Tabungan BRI BritAma, Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE Juni .
Khusus untuk produk tabungan BRI BritAma General, BritAma Business, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE dan Junio yang tidak aktif dan dibawah ketentuan saldo minimal yang ditentukan, apabila tidak ada aktivitas selama 180 hari maka rekening akan otomatis. terkunci (dikunci oleh sistem).
Oleh karena itu, pelanggan yang status akunnya berubah menjadi tidak aktif masih dapat melakukan aktivasi akun dengan cukup mudah. Nasabah hanya perlu mendatangi cabang BRI terdekat dengan membawa bukti identitas dan bukti kepemilikan rekening.
Sekretaris BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 15 Agustus 2024. “Mulai berlaku hari ini. “Untuk informasi lebih lanjut nasabah dapat menghubungi Kontak BRI 1500017 atau mengunjungi bri.co.id,” tambah Hendy.
Dengan pembaruan kebijakan ini, BRI mendorong nasabahnya untuk lebih proaktif dalam mengelola rekeningnya. Hal ini penting untuk menghindari tidur dan kemungkinan akun Anda ditutup secara otomatis. Nasabah diharapkan memahami implikasi kebijakan baru ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan rekening BRI mereka tidak ditangguhkan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel