Bisnis.com, JAKARTA – Avtur menjadi sorotan karena kerap dituding sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat. Bahkan ada pihak yang menyebut mahalnya harga bahan bakar jet tak lepas dari distribusi yang tertutup atau monopoli. Lantas benarkah bahan bakar jet menjadi penyebab sulitnya menurunkan harga tiket pesawat?

Direktur Eksekutif Reformer Institute Komaidi Notonegoro menjelaskan hasil penelitian yang menemukan rata-rata porsi biaya bahan bakar penerbangan dalam komponen harga tiket pesawat berkisar antara 20% hingga 40%.

Menurutnya, kajian menunjukkan terdapat sekitar 60% hingga 80% komponen biaya penerbangan selain biaya bahan bakar penerbangan.

Oleh karena itu, upaya penurunan harga tiket pesawat yang hanya berfokus pada harga avtur dapat menimbulkan kebijakan yang tidak proporsional, kata Komaidi dalam keterangannya, dikutip Selasa (8/10/2024).

Ia menjelaskan, porsi biaya bahan bakar jet terhadap total biaya penerbangan sejumlah maskapai seperti Garuda Indonesia, Thai Airlines, Singapore Airlines, Qatar Airways, dan Emirates pada tahun 2019 berkisar 27%, 27%, 29%. masing-masing 36% dan 32%.

Pada tahun 2023, porsi biaya avtur dalam komposisi biaya penerbangan kelima maskapai tersebut masing-masing meningkat menjadi 36%, 39%, 31%, 41%, dan 36%. Komaidi mengatakan kenaikan tersebut antara lain disebabkan oleh fakta bahwa rata-rata harga minyak dunia meningkat sekitar 30% pada periode tersebut.

Harga minyak BRENT tercatat mengalami kenaikan dari $64,30 per barel pada tahun 2019 menjadi $82,49 per barel pada tahun 2023.

Tampaknya kesimpulan bahwa mahalnya harga tiket pesawat domestik karena mahalnya avtur perlu dipertimbangkan kembali, kata Komaidi.

Lebih lanjut, lanjut Komaidi, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 20/2019, komponen tarif atau harga tiket pesawat yang harus dibayar konsumen mencakup empat aspek. Keempat aspek tersebut adalah biaya jarak, pajak, iuran asuransi wajib, dan biaya tambahan.

Biaya jarak yang harus dibayar konsumen terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung meliputi biaya operasional langsung tetap dan biaya operasional langsung variabel.

Biaya tetap operasional langsung yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. 20/2019 meliputi biaya penyusutan atau sewa pesawat, biaya asuransi, biaya gaji tetap kru, biaya gaji tetap teknisi, biaya pelatihan kru dan teknisi.

Sedangkan biaya operasional langsung yang bersifat variabel meliputi biaya pelumasan, biaya bahan bakar minyak (avtur), biaya kompensasi awak kapal, biaya overhaul atau pemeliharaan, biaya pelayanan bandara, navigasi udara, biaya pelayanan darat di dalam pesawat, dan biaya katering di dalam pesawat.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan n. 20/2019, harga tiket pesawat yang dibayarkan konsumen terdiri dari pembayaran sekitar 16 komponen biaya penerbangan, termasuk pajak, asuransi, dan biaya tambahan tersebut di atas.

Oleh karena itu, kenaikan harga tiket pesawat tidak hanya terkait dengan harga bahan bakar jet saja, tetapi juga didorong oleh 15 komponen biaya lainnya, kata Komaidi.

Pemerintah baru-baru ini berencana menurunkan harga tiket pesawat domestik dalam waktu dekat, dengan fokus pada komponen pembentuk harga tiket, termasuk biaya bahan bakar dan suku cadang.

Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Odo Manuhutu mengatakan, Satgas Penurunan Tarif Maskapai saat ini telah mengidentifikasi sejumlah faktor yang menyebabkan tingginya tarif tersebut.

“Saat ini kami sedang menghilangkan unsur-unsur yang membuat harga tiket menjadi mahal, salah satunya adalah pajak berganda, pertama pajak tiket, kemudian pajak bahan bakar,” kata Odo dalam jumpa pers DIATF 2024, seperti dikutip dari laman YouTube Koordinasi. . Kementerian Kelautan dan Investasi, Rabu (25 September 2024).  

Odo mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat domestik beberapa persen, agar lebih kompetitif dengan negara tetangga. Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan harga tiket pesawat Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional. (Muhammad Rayan Hidayatullah)

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan WA Channel