Bisnis.com, JAKARTA — Prajogo Pangestu penerbit asosiasi kontraktor pertambangan, PT Petrosea Tbk. (PTRO) telah mengusulkan aksi stock split atau pemecahan saham 1:10.
Manajemen PTRO mengatakan rencana pemecahan saham (stock split) dengan perbandingan 1:10 atau 1 saham lama menjadi 10 saham baru, secara prinsip telah disetujui oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan demikian, nilai nominal saham PTRO akan dari Rp50 per saham menjadi Rp5 per saham, sehingga jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh juga akan berubah dari 1.008.605.000 saham menjadi 10.0856.050.000 saham.
“Perusahaan berharap dengan pembagian nilai nominal saham tersebut dapat menjadikan harga saham perseroan lebih mudah diakses oleh investor di pasar modal, khususnya pemegang saham individu, sehingga meningkatkan likuiditas dan frekuensi perdagangan saham perseroan,” PTRO manajemen menulis dalam informasi. publikasi, Kamis (7/11/2024).
Selain itu, harga saham yang lebih terjangkau diharapkan dapat meningkatkan permintaan saham PTRO, menarik minat calon investor baru dan memperluas basis investor, baik kelompok investor dalam negeri maupun investor asing, serta klasifikasi pemegang saham perorangan dan badan usaha.
Manajemen PTRO juga memastikan pemecahan saham tersebut tidak berdampak negatif terhadap posisi keuangan perseroan.
Aksi korporasi ini dilakukan seiring harga saham PTRO yang melonjak 223,33% sepanjang tahun berjalan 2024 menjadi Rp 16.975 per saham pada Rabu (11/06/2024). Saham PTRO pun sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) di Rp 18.200 per saham pada 31 Oktober 2024.
PTRO akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk meminta persetujuan rencana pemecahan saham pada 16 Desember 2024. Jika semuanya berjalan lancar, saham PTRO dijadwalkan mulai diperdagangkan dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi pada hari ini. 30 Desember 2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel