Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bagaimana peraturan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita mempengaruhi risiko inflasi.

Bambang Wisnubroto, Kepala Departemen Sembako dan Barang Kebutuhan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan hal itu berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Perdagangan (BKP) dengan metode Regulatory Impact Assessment (RIA). , tingkat inflasi HET MinyaKita hanya 0,09-0. Diperkirakan antara %.

“Dianggap relatif kecil [inflation impact],” kata Bambang, Senin (22/7/2024) dalam rapat regulasi pemantauan inflasi.

Sebaliknya, di saat pasar ekspor minyak sawit sedang lemah, kewajiban harga dalam negeri (DPO) dan penyesuaian HET yang dilakukan MinyaKita dinilai sebagai salah satu solusi untuk meningkatkan penyaluran kewajiban pasar dalam negeri (DMO) MinyaKita. Bambang mengatakan, penyebabnya adalah harga minyak sawit (CPO) saat ini relatif tinggi, yakni 15 hingga 20 persen lebih tinggi dibandingkan harga DPO yang merupakan HET MinyaKita. 

Pada saat yang sama, angka Departemen Perdagangan menunjukkan bahwa penerapan DMO setelah tahun 2024 tidak pernah mencapai target bulanan sebesar 300.000 ton. Pada Juli 2024, penerapan DMO baru mencapai 79.000 ton.

Selain itu, menurut Kementerian Perdagangan, kebutuhan minyak rumah tangga sekitar 257.000 ton per bulan. Secara spesifik, 32 persen kebutuhan minyak rumah tangga dipenuhi dalam bentuk minyak premium yang mencapai 83.000 ton per bulan.

Sedangkan MinyaKita menyalurkan 6% minyak goreng kemasan biasa dan 62% minyak curah sekitar 174.000 ton per bulan.

Oleh karena itu, penyesuaian HET MinyaKita dapat meningkatkan DMO hingga 13%, kata Bambang.

“Pasti akan ada lebih banyak peraturan yang terlibat,” katanya.

Kementerian Perdagangan juga optimis penyesuaian HET MinyaKita dapat menurunkan harga minyak nabati premium hingga 9%. Menurut Bambang, penyesuaian HET tersebut menunggu revisi Permendag Nomor 49 Tahun 2022 yang diperkirakan akan keluar pada pekan ini.

Berdasarkan peraturan terbaru, minyak curah tidak diterima sebagai bagian dari DMO. Sekaligus untuk mengoptimalkan penyaluran MinyaKita, kata dia, BUMN akan melakukan redistribusi, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan terdepan (3TP).

Bambang menambahkan, 69 produsen yang terlibat dalam DMO MinyaKita diharapkan terus melakukan distribusi ke jaringan penjualannya hingga peraturan terbaru keluar.

“Sekarang Kemenkum HAM sudah melakukan harmonisasi RUU, kami coba terbitkan pada minggu ini. Kami berharap dunia usaha tidak perlu menunggu lama lagi karena sudah jelas apa yang mereka harapkan,” jelasnya.

Melansir Bisnis.com, Jumat (19/7/2024), Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menaikkan harga maksimal Oilita atau HET dari Rp 14.000 per liter.

Kebijakan ini akan diterapkan mulai minggu depan. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, keputusan menaikkan HET sebesar Rs 1.700 diambil mengingat dolar AS yang menguat.

“Ada yang menawar Rp 15.500 (per liter) tapi dolar AS naik, jadi kami temukan harga rata-rata Rp 15.700 (per liter),” kata Zulhas dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, Jumat. (19/7/2024).

Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA