Bisnis.com, Jakarta – Harga emas meroket pada perdagangan hari ini, Selasa (21/5/2024), dicetak Antam dan UBS di Pegadayan. Emas batangan cetak UBS ukuran 0,5 gram termurah harganya Rp 730.000 dan Antam Rp 751.000.

Merujuk situs resmi Pegadaian, harga emas cetak UBS ukuran 0,5 gram termurah dipatok Rp 730.000, naik Rp 8.000 dari harga kemarin. Sementara harga emas Antam dengan ukuran yang sama naik Rp 7.000 dari harga kemarin menjadi Rp 7.51.000.

Lainnya, cetakan emas antam seberat 1 gram dibanderol Rp 1.398.000, naik Rp 14.000 dari harga sebelumnya. Sedangkan koin emas UBS dengan ukuran yang sama dibanderol Rp 1.369.000, lebih mahal 17.000 dibandingkan harga kemarin.

Kemudian, emas batangan Antam ukuran 5 gram berada di harga Rp6.755.000, naik dari perdagangan sebelumnya Rp159.000. Sedangkan harga Cetakan Emas UBS ukuran yang sama adalah Rp 6.710.000, naik Rp 79.000 dari harga sesi sebelumnya.

Sementara Pegadian juga menawarkan Emas Antam 10 gram yang dapat ditukarkan dengan harga Rp 13.454.000. Sedangkan Cetakan Emas UBS yang sama harganya Rp 13.348.000.

Investor yang ingin membeli emas 100 gram yang ditawarkan Pegadian harus merogoh kocek sebesar Rp133.775.000 untuk cetakan Antam dan Rp132.890.000 untuk cetakan UBS.

Sedangkan jumlah emas terbesar yang ditawarkan Pegadian adalah cetakan emas Antum 1.000 gram yang hari ini dibandrol dengan harga Rp 1.336.190.000, sedangkan cetakan UBS belum tersedia.

Perlu diketahui, pembelian Pegadaian Emas dapat dilakukan dengan mengunjungi outlet atau agen Pegadaian atau secara online melalui aplikasi digital Pegadaian yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore.

Selanjutnya isi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan lampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP/Paspor). Saldo emas simpanan dapat dicetak dalam bentuk emas batangan Antam, UBS, Galeri 24, UBS Disney, Lotus Archi, dan Dinar dengan pilihan 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250 lembar. , 500, dan 1.000 gram atau 1/4, 1/2 dan 1 dinar. Joycelyn Munthe

Hari ini Selasa 21 Mei 2024 Daftar Harga Emas di Pegadiyan:

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel