Bisnis.com, JAKARTA – Hari ini, Kamis (25/7/2024), harga emas 24 karat yang digelontorkan di Pegadayan oleh Antam dan UBS sedikit mengalami kenaikan dibandingkan harga sebelumnya. Investor bisa membeli emas termurah yang dikeluarkan UBS mulai Rp 750.000. 

Dilihat dari laman resmi Galeri 24, harga emas UBS press 0,5 gram termurah hari ini dipatok Rp 750.000, atau naik Rp 1.000 dari harga kemarin. Sementara itu, harga emas Antam dengan ukuran yang sama Rp 772.000 naik Rp 1.000 dibandingkan perdagangan sesi sebelumnya.  

Berikutnya, emas batangan Antam seberat 1 gram dibanderol Rp1.442.000 naik Rp2.000 dari harga kemarin, sedangkan emas UBS ukuran sama dibanderol Rp1.386.000 naik Rp3.000 dari harga sebelumnya.  

Selain itu, emas cetakan Antam ukuran 5 gram dipatok Rp 6.976.000 atau naik Rp 11.000 dari harga kemarin. Sementara itu, harga emas batangan UBS berat yang sama sebesar $6,793 juta, atau lebih tinggi Rp10.000 dibandingkan perdagangan kemarin.

Sementara itu, Pegadayan juga menawarkan emas Antam ukuran 10 gram yang bisa dibeli dengan harga Rp 13,894 juta, dibandingkan emas UBS cetak yang sama dengan harga Rp 13,514 juta.   

Bagi investor yang berminat mengoleksi emas 100 gram yang ditawarkan Pegadian, setidaknya perlu merogoh kocek sebesar Rp138.183.000 untuk cetakan Antham dan Rp134.543.000 untuk cetakan UBS.

Emas yang ditawarkan Pegadian dalam jumlah terbesar adalah emas Antam ukuran 1000 gram yang saat ini dibandrol dengan harga Rp 1.380.265.000 dan UBS masih belum tersedia.

Perlu diketahui bahwa Pegadian Gold dapat Anda beli di toko retail maupun secara online melalui aplikasi yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Kemudian isi formulir permohonan pembukaan rekening tabungan emas dan sertakan KTP atau paspor.  

Sisa cadangan emas dapat dicetak di emas batangan Antam, UBS, Galeri 24, UBS Disney, Lotus Archie dan Dinar, 1, 2, 5, 10, 25, 50, 100, 250, 500 dan 1000 gram atau 1/4, 1/2 dan 1 dinar. Berikut Daftar Harga Emas Pegadian Kamis 25 Juli 2024:

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel