Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengatakan, tawaran konsesi pertambangan dari organisasi masyarakat keagamaan (ormas) yang dipimpinnya masih dalam proses.

Dia mengatakan, proses penerbitan izin pengelolaan izin pertambangan batu bara bagi PBNU oleh pemerintah masih berlangsung di kementerian terkait.

“Belum ada prosesnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Namun Yahya tidak menjelaskan secara rinci di kementerian mana izin pengusahaan pertambangan itu diproses. 

“Kami belum tahu, masih proses,” kata Yahya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menyerahkan tambang batu bara yang digunakan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara milik PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten Grup Bakrie yang saat ini dikendalikan bersama oleh Grup Salim.

Menteri Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemberian izin kepada NU untuk tambang khusus (IUPK) KPC eks merupakan keputusan pemerintah. 

Bahlil mengatakan, setelah NU mengajukan permohonan pengelolaan tambang tersebut, pemerintah mengkaji kembali tuntutan dan pilihan NU. 

“Dan kami putuskan, untuk PBNU, kami akan memberikan PKP2B eks KPC [kontrak pertambangan batu bara],” kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (6/11/2024). 

Sementara itu, Bahlil mengatakan, setiap ormas keagamaan yang meminta izin mengelola suatu wilayah untuk operasi penambangan akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang dan akan diputuskan lahan mana yang akan diberikan.

Namun sebelum ke tahap alokasi lahan, kata Bahlil, pemerintah berhak mengeluarkan izin tersebut. 

Pemerintah menjamin ormas mempunyai badan hukum yang sebagian besar sahamnya dimiliki dan dikuasai oleh ormas tersebut. Bahlil mengatakan hal itu untuk mencegah IUPK dialihkan kepada pihak lain di luar ormas keagamaan.

Sedangkan ketentuan pemberian WIUPK kepada organisasi keagamaan tertuang dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Berdasarkan aturan tersebut, persembahan WIUPK ditawarkan melalui badan usaha milik organisasi massa keagamaan. Ormas harus mempunyai saham mayoritas dan pengendali di bisnis pertambangan.

Selain itu, badan usaha yang dikuasai oleh ormas pengelola WIUPK tidak boleh bekerjasama dengan pemegang PKP2B atau afiliasi usaha terkait.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel