Bisnis.com, Jakarta – Tim kuasa hukum PT Indobuildco Pontjo Sutowo memastikan gugatan perdata terhadap beberapa pihak terkait Hotel Sultan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ditolak hakim.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelwa mengatakan, tuntutan gugatan PTI terhadap Menteri Negara (Menseneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ditolak hakim adalah tidak benar.

“Jadi jangan diingkari, tidak benar kalau diingkari. “Keputusan [yang Anda tolak] berbeda jauh dengan keputusan tidak menerima,” kata Hamdan saat dihubungi, Senin (1/7/2024). 

Lebih lanjut, Hamdan mengatakan gugatan tersebut tidak diterima karena hakim berpendapat Kementerian Keuangan (Kemenku) harus diikutsertakan sebagai pihak yang bersengketa dalam gugatan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Hamdan mengatakan hingga putusan tersebut belum dilaksanakan dalam perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt. PST dibuat, hakim menyatakan tidak menyentuh dan mengkaji pokok-pokok perkara yang diajukan. Oleh karena itu Hamdan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Gugatan kami anggap sah, tidak perlu memanggil Menteri Keuangan, karena gugatan kami tentang perbuatan yang dilakukan atas dasar HGB dan Hotel Sultan yang melanggar hukum,” pungkas rombongan kepada Sekretariat Negara Senayan. dan BPN, jadi kami bertanya.

Sebagai informasi, izinkan kami informasikan bahwa dalam putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Setelah itu, majelis hakim memutuskan gugatan terhadap Law yang diajukan perusahaan milik Pontoj Sutovo itu tidak dapat diterima.

“Dalam Perkara Pokok: Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontwankelije Verklaard),” demikian putusan perkara yang diumumkan melalui e-Court Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. .

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa I (Menteri Sekretaris Negara), terdakwa II (PPKGBK), terdakwa III (Menteri ATR/Kepala BPN) dan terdakwa IV (Kantor Pertanahan Jakarta Pusat) tidak dapat diterima.

Selanjutnya dalam gugatan balik, keterangan penggugat I penghitungan/tergugat I penghitungan, penggugat II penghitungan/tergugat I penghitungan dan penggugat II penghitungan/tergugat II penghitungan tidak dapat diterima (neit ontvankelige verklaard).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel