Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan telah mengumpulkan pajak penghasilan (pajak digital) sebesar Rp 29,97 triliun hingga 31 Oktober 2024 dari ekonomi digital.
Direktur Pajak, Pelayanan dan Promosi (Ditjen Pajak) Dwi Astuti menjelaskan, total penerimaan pajak cryptocurrency berjumlah Rp 942,88 miliar.
Kemudian pajak fintech peer-to-peer lending sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak sistem informasi pemerintah (SIPP) yang dipungut pihak ketiga atas barang dan/atau jasa dunia usaha sebesar Rp2,55 triliun.
Terakhir, nilai tambah usaha pemungutan PPN sistem elektronik (PMSE) senilai Rp 23,77 triliun.
Jumlah tersebut adalah simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, simpanan sebesar Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, simpanan sebesar Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, simpanan sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan simpanan sebesar Rp 20,86 triliun pada tahun 2023. Dalam pengumuman Komisioner Pelayanan Pajak Nasional, Rabu (13 November 2024).
Sementara itu, pemerintah telah menetapkan 193 pengusaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Oktober 2024. Jumlah tersebut termasuk pengangkatan 15 pemungut PPN PMSE baru.
Target pemungutan PPN PMSE yang dijadwalkan pada Oktober 2024 antara lain FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET LLC, NRIS Analytics Limited, Circle Internet Services, Inc., dan Vimeo. com. Inc., TP Global Operations Limited, BETTERME INTERNATIONAL LIMITED, Actitech Limited, BETTERME LIMITED dan Lumen Research Limited.
Dwi mengatakan pemerintah akan terus menunjuk pengusaha PMSE yang menjual barang ke luar negeri dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia.
“Ini tentang menciptakan keadilan dan kesetaraan di pasar bagi wirausahawan, baik tradisional maupun digital,” tambahnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melihat potensi pendapatan dari bisnis digital lainnya, seperti pajak mata uang kripto atas aset bisnis, pajak fintech atas bunga yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas barang dan/atau jasa usaha. Dari Layanan Pengadaan Pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.