Bisnis.com, Jakarta – Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KmenKU) mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 27,85 triliun dari bisnis ekonomi digital hingga Agustus 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Pertanian DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total penerimaan pajak melalui sistem elektronik atau PMSE PPN adalah PPN PMSE senilai Rp 22,3 triliun.

Lalu, pajak cryptocurrency Rp875,44 miliar, pajak fintech peer-to-peer (P2P) lending Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas pembelian barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP pajak) Rp2,25 triliun .

Sementara itu, pemerintah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN hingga Agustus 2024. Jumlah tersebut mencakup dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu kali koreksi atau perubahan data orang pemungut PPN PMSE.

Dari total pemungut pajak yang ditunjuk, terdapat 166 PMSE yang memungut dan menyetorkan PPN PMSE sebesar Rp22,3 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari simpanan sebesar Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, simpanan sebesar Rp 3,90 triliun pada tahun 2021, simpanan sebesar Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, simpanan sebesar Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, dan simpanan sebesar Rp 5,39 miliar pada tahun 2023, ” jelas Kamis (September). 12 Agustus 2024) Dwi Astuti dalam siaran pers DJP.

Ia mengatakan pemerintah akan terus menunjuk agen usaha PMSE untuk menjual produk dari luar negeri dan memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia.

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha baik bagi badan usaha tradisional maupun digital,” lanjut Dwi.

Ia mengatakan, pemerintah akan menjajaki potensi pemungutan pajak dari transaksi ekonomi digital lainnya, seperti pajak mata uang kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga yang dihasilkan oleh pembayaran Peminjam, dan pajak SIPP atas pembelian barang dan/atau jasa. . Melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA