Bisnis.com, JAKARTA – Para ekonom mengusulkan kebijakan harga rokok multiyears yang bisa mengoptimalkan penerimaan negara setelah dinilai tidak efektif pada periode 2023-2024.

Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Indonesia Elizabeth Kusrini mengatakan kenaikan suku bunga sebesar 10% dalam dua tahun terakhir telah menurunkan pendapatan pemerintah.

Menurutnya, kebijakan pajak rokok perlu dikaji ulang dan disesuaikan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap memenuhi tujuan kesehatan masyarakat.

“Kebijakan pajak rokok sederhana dan multiyears yang diusulkan dalam kerangka makroekonomi dan prinsip kebijakan fiskal (KEM PPKF) tahun 2025 dapat dijadikan acuan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dan menjaga stabilitas perekonomian,” kata Elizabeth dalam pidatonya yang dikutip pada hari Senin. (19/8/). 2024).

Ia juga mengatakan bahwa para pelaku industri harus mendapat informasi lengkap tentang penerapan Skema Pajak Tembakau (CHT) sebelum pemerintahan baru mulai menjabat. Diharapkan keuangan pemerintah dapat diperbaiki lebih dini.

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dari pembayaran pajak, serta mengurangi dampak negatif terhadap konsumsi dan produksi.

Selain itu, kenaikan harga rokok sangat parah dalam beberapa tahun terakhir, dan kenaikan pajak juga sedang berlangsung.

Dia mencontohkan salah satu kebijakan kenaikan tarif pajak yang rendah yakni dengan menggunakan tingkat inflasi sebagai acuan kenaikan satu digit.

“Dengan sifat kenaikan suku bunga yang direncanakan, maka pelaku industri akan lebih mudah merencanakan strategi bisnis jangka panjang,” ujarnya.

Elizabeth juga menekankan situasi Industri Hasil Tembakau (IHT) yang saat ini sedang bermasalah akibat terbitnya undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Penerapan UU Kesehatan.

Undang-undang ini mengatur lebih lanjut ruang lingkup IHT melalui berbagai pembatasan penjualan, pemasaran dan informasi.

Sementara itu, Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Gigih Prihantono mengatakan, tidak terpenuhinya target penerimaan pemerintah dari pajak rokok pada tahun 2023 menunjukkan tidak mengikuti kebijakan sebelumnya.

“Proporsi cukai rokok [yang berlaku] sangat tinggi, meski di sisi lain masih banyak rokok ilegal, sekarang ini yang jadi masalah,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel