Bisnis.com, Jakarta – Lima pegawai Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan menerima suap agar emiten tersebut mencapai posisi terbawah di bursa (penawaran umum perdana/IPO). Emiten mana saja yang terlibat?

Kasus tersebut bermula dari beredarnya surat di kalangan wartawan bursa yang isinya tertulis bahwa pada Juli-Agustus 2024, manajemen BEI melakukan pemutusan hubungan kerja atau memberikan pemberitahuan kepada lima karyawannya.

Hal ini diakibatkan ditemukannya pelanggaran yang dilakukan pegawai yang tidak jujur ​​terkait tuntutan kompensasi dan penggantian atas penerimaan jasa emiten untuk dicatatkan di bursa.

Kelima karyawan tersebut berbasis di divisi penilaian perusahaan BEI, menurut laporan. Sebagai imbalan atas uang yang diterima, pegawai yang tidak jujur ​​membantu memfasilitasi proses penerimaan calon penerbit.

BEI kemudian menginformasikan melalui keterangan tertulisnya bahwa ada oknum pegawai yang memang melakukan pelanggaran etika. Atas pelanggaran tersebut, BEI telah mengambil tindakan disipliner sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.

Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan tindakan disipliner atas pelanggaran etika yang dilakukan pegawai Bursa adalah pengenalan dan pertukaran prinsip tata kelola yang baik untuk menerapkan sistem manajemen anti suap berbasis ISO 37001:2016. Itu adalah sebuah upaya.

Meski BEI sudah menindak pegawai yang terlibat, Newman menjelaskan belum ada tindakan yang diambil terhadap emiten atau emiten tersebut. 

Sebab, menurut Nyoman, seluruh emiten IPO sudah melakukan prosedur listing. Dalam balasan tertulisnya, Rabu (28/08/2024), beliau menyampaikan: “Terkait perusahaan tercatat, dapat kami sampaikan bahwa seluruh perusahaan tercatat telah melalui proses evaluasi di bursa dan tercatat di bursa. .bertemu.”

Menurut dia, BEI terus memantau dan memberikan arahan terhadap kinerja emiten.

Ia mengatakan: “Kami juga menegaskan tidak ada pelanggaran aturan yang dilakukan oleh calon emiten. Oleh karena itu, jika emiten tersebut diungkapkan oleh bursa, maka melanggar konstitusi.”

Di sisi lain, mantan Direktur Utama BEI Hasan Zain Mehmood mengatakan disiplin pegawai merupakan urusan internal BEI. Namun, transparansi adalah masalah kualitas pertukaran.

Transparansi itu salah satu indikator keadilan. Kenapa nama pemberi suap tidak diungkap? . Pengeluaran-pengeluaran itu yang mengurangi keuntungan perusahaan?” katanya.

Menurut Hasan, selain transparansi, hukum juga harus diterapkan dalam hal ini dengan tujuan untuk melindungi investor.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel