Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan buka suara setelah sejumlah pihak mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, semua yang diminta telah dilakukannya, mulai dari restrukturisasi politik luar negeri, perubahan kendali luar negeri dari pos perbatasan ke perbatasan, hingga pemberian izin teknis (Pertek) pada beberapa produk.

“Apa yang belum kuberikan padamu? Saya sudah memberikan postingannya maksimal, apa lagi? Saya kasih PMI, saya kasih semua Pertek-perteknya, apa lagi yang tidak. “Yang tidak bisa, itu bukan saya,” kata Zulhas kepada awak media di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Selasa (9/7/2024).

Saat Rapat Kerja Bersama dengan Panitia Eksekutif VI DPR RI, Senin (8/7/2024), Zulhas mengatakan pihaknya tidak lagi memperbarui UU Dagang No.8/2024.

Ketua Umum Partai Tanggung Jawab Sosial ini menginformasikan, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan agar aturan tersebut diubah.

Saat itu, Menteri Perindustrian, kata Zulhas, meminta agar Menteri Perdagangan juga memiliki Pertek untuk banyak produk. Namun Zulhas saat itu mengaku menolak permintaan perubahan undang-undang tersebut.

“Usulan Menteri Perindustrian untuk menghadirkan teknologi dan mengubah aturan dagang lagi, saya bilang tidak, kalau begitu buat aturan sendiri, jangan sampai Mendag terus yang jelek,” kata Zulhas saat kerja bersama. sidang dengan Komite Eksekutif VI DPR-RI, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, banyak pihak yang mendesak pemerintah segera mencabut Undang-Undang Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Serikat Pekerja Nasional (SPN) bersama sejumlah serikat pekerja lainnya sejak pekan lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan untuk menyerukan agar undang-undang tersebut segera dicabut.

SPN menilai undang-undang ini harus segera dicabut karena menjadi biang permasalahan maraknya redundansi yang terjadi di industri tekstil dan tekstil (TPT).

Selain itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk mengembalikan kebijakan dan regulasi luar negeri ke Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk sementara waktu. 

Serikat pekerja akan mengadakan demonstrasi lagi minggu depan. 

“Kita semua akan keluar, kita kumpulkan puluhan atau puluhan ribu orang di sekitar Kementerian Perdagangan untuk menyampaikan tuntutan dan tuntutan [pencabutan Permendag No.8/2024],” kata Dirjen DPP SPN Catur Andarwato. kepada petugas informasi di depan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (7/8/2024).

Persatuan Pedagang dan Pedagang Indonesia (Hippindo) menilai kebijakan tersebut tidak efektif menekan impor, karena tidak mengatasi akar permasalahan. 

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan, undang-undang ini menimbulkan kekhawatiran di sektor e-commerce yang masuk secara legal ke Indonesia, mengosongkan toko, menghambat pembukaan toko, dan akibatnya yang terburuk telah terjadi.

Selain itu, Budihardjo mengatakan kebijakan tersebut mempersulit pembeli asing untuk mendapatkan barang dan menjadikan Indonesia melakukan impor ilegal sehingga mengancam industri dalam negeri. 

“Jika sektor ini rusak maka dampaknya akan sangat luas mengingat besarnya konsumsi dan pembelian produk-produk yang dihasilkan dalam negeri,” ujarnya pekan lalu.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel