Bisnis.com, JAKARTA – Warga Negara Asing asal China (WNA) yang menjadi tersangka kasus penambangan emas ilegal di Ketapang, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat. pada hari Senin . (30/9/2024).

Mengutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara Kementerian ESDM (4/10/2024), Tim Penuntut Kejaksaan Negeri (JPU) Ketapang Kalbar menetapkan terdakwa YH adalah dirinya. dibebankan. mengubah Undang-undang Pertambangan dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. Telah terbukti secara sah dan memuaskan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, bertentangan dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun hukum. 2020 tentang Konstruksi Pertambangan.

Terdakwa juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diubah menjadi 6 bulan penjara dengan mengurangi masa penahanan dan/atau penahanan yang diberikan sebelumnya. Terdakwa akan terus ditahan sepanjang persidangan.

Tim penindas Kejaksaan Negeri Ketapang adalah Mahendra D, Kepala Kejaksaan Kriminal, dan Wara Endrini, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang.

Kegiatan penambangan liar yang dilakukan terdakwa di dalam terowongan (underground mining) menggunakan metode peledakan untuk menyebarkan batu bijih emas dan alat berat. Batuan tersebut diolah dan dibersihkan di dalam tanah menggunakan merkuri.

Penggunaan merkuri dalam pengolahan emas sangat berbahaya bagi lingkungan. Jika merkuri dilepaskan ke lingkungan baik melalui air, tanah, atau udara, maka organisme hidup disekitarnya, mulai dari tumbuhan hingga organisme hidup seperti ikan dalam rantai makanan, akan terkena dampaknya dan akhirnya dimakan oleh manusia.

Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan lubang atau terowongan yang seharusnya dipelihara di wilayah yang memiliki izin pertambangan, namun penambangan tersebut malah digunakan secara ilegal. Emas yang diperoleh setelah pemurnian dikeluarkan dari terowongan dan dijual sebagai emas batangan.

Akibat penambangan liar ini, pemerintah mengalami kerugian sebesar Rp1,02 triliun. Kerugian tersebut disebabkan hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel