Bisnis.com, JAKARTA — PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) pun terhindar dari kebangkrutan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali penghentian PKPU yang diajukan Greylag 1446.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio menyampaikan perkembangan terkini perseroan terkait putusan Mahkamah Agung No. 22/PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Keputusan tersebut merujuk pada permohonan peninjauan kembali putusan atas permohonan pembatalan perdamaian bernomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dikirimkan oleh Perusahaan Kegiatan Pertunjuk Greylag Goose Lease 1446.

Dalam siaran persnya, Selasa (29 Oktober 2024), manajemen GIAA mengabarkan perseroan melalui kuasa hukumnya telah menerima putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2024.

Bahkan, Mahkamah Agung disebut memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali Pemohon terhadap Grey Goose Leasing Enterprise 1446, tulisnya.

Mahkamah Agung juga memerintahkan pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara peninjauan kembali tersebut sebesar Rp10 juta.

Selain itu, manajemen GIAA menegaskan bahwa judicial review merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan para pihak dalam suatu perkara. Oleh karena itu, tidak dapat dilakukan upaya hukum lebih lanjut terkait dengan Putusan Permohonan Pembatalan Perdamaian No. 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst dikirimkan kepada kami oleh perusahaan Greylag Goose Lease 1446. .

“Tidak ada dampak langsung terhadap operasional perusahaan. Perusahaan memastikan bahwa semua operasi berjalan normal.”

Sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, GIAA melalui kuasa hukumnya telah menerima keputusan peninjauan kembali atas keputusan permohonan pembatalan no. Sewa Perusahaan 1410 untuk mendapatkan pekerjaan.

Dalam putusan gugatan nomor 23 PK/Pdt.Sus-Pailit/2024 tanggal 25 Juli 2024, MA menolak permohonan Greylag 1410 agar Garuda memenangkan perkara tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel