Bisnis.com, Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyuarakan pendapatnya terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Tanaman yang tertuang dalam Keputusan Presiden tentang Pengelolaan Dana Tanaman (Perpress) 132/2024.

Eddie Martono, CEO GAPKI, mengatakan pengusaha tidak akan mempermasalahkan kehadiran lembaga tersebut jika uang dari sawit tidak menjadi kendala. Sebab, banyak kebutuhan terkait kelapa sawit yang membutuhkan biaya besar untuk memenuhinya.

“Sawit masih membutuhkan lebih banyak sumber daya untuk peremajaan minyak sawit skala kecil (PSR), insentif biodiesel, penelitian dan lainnya,” kata AD Business seperti dikutip Kamis (24/10/2024). 

Dengan produksi yang stagnan dan produktivitas yang menurun, Eddy mengatakan PSR menjadi prioritas. Sebab Indonesia bukan hanya produsen minyak sawit terbesar di dunia, namun juga konsumen minyak sawit terbesar di dunia.

Menurutnya, produktivitas dan produksi harus segera ditingkatkan. Mengingat pemerintahan baru akan memberlakukan mandat pada B40 tahun depan dan dilanjutkan pada B50.

Sekadar informasi, pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Tanaman melalui Keputusan Presiden Nomor 132 Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani pada 18 Oktober 2024 oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Badan Pengelola Dana Tanaman dibentuk untuk menghimpun, mengelola, mengelola, menyimpan dan menyalurkan dana, seperti kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Pendanaan berasal dari pelaku perkebunan kelapa sawit, kakao dan kelapa, komoditas dan/atau hasil samping perkebunan, serta pungutan ekspor.

Ayat 1 Pasal 11 menyatakan bahwa dana yang diperoleh digunakan untuk pengembangan tenaga kerja pertanian, penelitian dan pengembangan lahan garapan, pengembangan lahan garapan, restorasi lahan garapan, serta lahan garapan dan prasarana.

Dokumen tersebut menyatakan bahwa “penggunaan dana yang dikumpulkan secara sengaja mencakup makanan, biofuel, dan tanaman.”

Sementara itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyuarakan pendapatnya terkait pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan yang tertuang dalam Perpres 132/2024.

Setelah dipastikan BPDPKS akan berganti nama menjadi Badan Pengelola Dana Tanaman dan berkembang dari kelapa sawit menjadi kakao dan kelapa, Kepala Dinas BPDPKS Achmad Maulijal Sutawijaya membenarkan.

Itu saja, kata Ahmad kepada Bisnis, Rabu (23/10/2024).

Merujuk pada Perpres 132/2024, pendirian Lembaga Layanan Pengelolaan Dana Tanaman harus selesai dalam waktu tiga bulan sejak tanggal Keputusan Presiden tanggal 18 Oktober 2024.

Dengan demikian, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah beberapa kali diubah, terakhir dengan perubahan kedua PP Nomor 66 Tahun 2018. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 134) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel