Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Yokowi) angkat bicara mengenai aturan baru terkait pengupahan pekerja di Indonesia, termasuk pekerja swasta yang akan dikenakan tambahan potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurutnya, Pemerintah melakukan perhitungan yang cukup matang sebelum menerbitkan Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani Kepala Negara pada 20 Mei 2024.
Hal itu disampaikan Jokowi usai berbicara pada agenda pengukuhan Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Jakarta, Senin (27/05/2024).
“Iya semua sudah diperhitungkan, biasa saja, di kebijakan baru pasti masyarakat diperhitungkan, tidak peduli mampu atau tidak, sulit atau tidak,” kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. , Senin (27 Mei 2024).
Apalagi, orang nomor satu di Indonesia itu juga meniru kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, selain penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan pemerintah membayar iuran untuk 96,8 juta warga miskin dan kurang mampu.
Ia mengatakan selama program BPJS berjalan juga mendapat perhatian masyarakat, namun ternyata kini masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya.
“Seperti dulu, BPJS selain gratis BPI 96 juta juga ramai, tapi setelah dijalankan saya rasa manfaat dari rumah sakit yang gratis, hal seperti itu akan terasa setelah dijalankan.” Kalau tidak, biasanya ada pro dan kontra, pungkas Jokowi.
Sekadar informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 jo perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 sehubungan dengan penerapan Taper pada Pasal 5 PP mengatur bahwa setiap pegawai berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan mempunyai upah minimum upah minimum diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera.
Sementara itu, Pasal 7 menjadi aturan yang menarik perhatian masyarakat, mengingat di dalamnya disebutkan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan Ph.D. pekerja upahan atau gaji.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah memberikan waktu untuk melaporkan pegawainya kepada Badan Administratif atau BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Oleh karena itu, pemberi kerja harus mengajukan lamaran paling lambat tahun 2027.
Kemudian, simpanan peserta yang bekerja untuk Tapera akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sedangkan simpanan peserta pekerja lepas akan dibayar oleh pekerja lepas atau freelancer itu sendiri.
Sedangkan besarnya simpanan peserta akan ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulannya bagi peserta yang bekerja.
Sedangkan rata-rata penghasilan bulanan pada tahun kalender sebelumnya dikenakan batasan tertentu bagi peserta wiraswasta.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran VA