Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara soal gaji mantan Ketua Pengurus IKN Bambang Susantono dan Wakil Ketua Pengurus IKN Dhony Rahajoe yang terlambat 11 bulan.

Pejabat khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo tak menampik gaji kepala dan wakil direktur IKN stagnan. Namun dipastikan prosesnya sudah selesai.

Jelas, semuanya sudah terselesaikan, kata Prastowo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu, gaji para deputi dan pegawai Tata Usaha IKN dipastikan telah selesai sesuai dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor. 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Satuan Kerja Hukum dan Satuan Kerja Kepatuhan, serta Direktur/Kepala Biro Otoritas Ibu Kota Nusantara.

“Tertunda karena peraturannya terlambat disahkan dan haknya lebih awal, sehingga tiba-tiba dibayarkan pada bulan-bulan yang diterbitkan sebelum Perpres,” ujarnya.

Sekadar informasi, persoalan keterlambatan gaji di kalangan pejabat OIKN diutarakan Bambang Susantono saat masih menjabat ketua badan IKN saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) OIKN bersama Komisi II DPR RI, 3 April 2023. . .

“Jujur saja saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan baru dapat gaji. Jadi ya, hak finansial pejabat Eselon I ke bawah sedang dibicarakan,” jelas Bambang.

Saat itu, Bambang lantas menyoroti nasib para pejabat OIKN yang diyakini tetap menjalankan tugasnya meski masih terkendala masalah gaji.

“Jadi teman-teman saya ini memang teman-teman tangguh. Jadi ya begitulah keadaannya dan mereka terus bekerja dengan semangat,” tegasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel