Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menkeu) telah menyalurkan gaji ke-13 sebesar Rp 38,03 triliun mulai Jumat (14/6/2024) pukul 16:00 WIB. Namun, ada 175 pemda yang belum melakukan pembayaran kepada ASN meski sudah diberikan dana.
Deni Surjantoro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kementerian Keuangan, menghubungi lembaga tersebut dan membenarkan dana APBN masuk ke lembaga negara dan daerah (ASN) di pusat dan daerah, termasuk TNI/Pol. Masa pensiun
Total capaian gaji ASN Pusat – TNI POLRI sebesar Rp14,50 triliun untuk 1.940.650 pegawai/staf, ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (18/6/2024).
Dari Rp14,5 miliar itu dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) senilai Rp7,8 miliar untuk 882.761 pekerja, jelas Deni.
Hal ini sejalan dengan perjanjian kerja pegawai pemerintah sebanyak 91.632 orang senilai Rp365 miliar, gaji 474.151 anggota Polri Rp3,31 miliar, dan gaji 492.106 prajurit TNI Rp3,02 miliar.
Secara umum seluruh kementerian/lembaga meminta pembayaran gaji ke-13, namun jumlah yang dibayarkan sebanyak 9.422 (98,36%) dari 9.579 unit.
Selain ASN Pusat, pembayaran bulanan ke-13 juga diperuntukkan bagi pensiunan senilai Rp11,34 miliar (99,32%) untuk 3.529.442 pensiunan dari 3.565.422 orang.
Dana untuk pensiunan sebagian besar disalurkan melalui PT Taspen senilai Rp9,97 miliar, sedangkan PT Asabri menyalurkan Rp1,36 miliar.
Tak hanya ASN pusat dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13, ASN daerah juga mendapat transfer dari pemerintah pusat.
Total gaji yang diberikan pemerintah ke-13 mencapai Rp 12,19 miliar untuk 2,38 juta pekerja.
Menurut Kementerian Keuangan, masih ada 175 Pemkot yang belum memberikan tambahan gaji kepada pegawainya.
Sedangkan pembagian gaji akan berlanjut mulai awal Juni 2024 dan seterusnya. Sri Mulyani mengatakan, jika alokasi payroll tidak berakhir pada bulan ini, maka bisa dilanjutkan pada bulan depan.
“Gaji ke-13 [dibayar Juni 2024], kalau Juni belum selesai, bisa dibayarkan mulai Juni,” ujarnya.
Sebagai catatan, tidak semua ASN atau TNI dan Polri mendapat gaji ke-13. PNS TNI dan Polri di luar tanggungan negara atau nama lain tidak berhak menerima gaji tersebut.
Selain itu, PNS yang ditugaskan di luar lembaga negara tidak akan menerima gaji ke-13 yang harus dibayarkan oleh lembaga tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam maupun luar negeri.
Ini adalah kelompok penerima upah ke-13.
1. Pejabat dan CPNS
2. PPPK (termasuk perwira kehormatan yang diangkat oleh PPPK) 3. Prajurit TNI
4. Anggota polisi
5. Wakil Menteri
6. Pekerja khusus di lingkungan K/L
7. Direksi KPK
8. Pimpinan dan Anggota DPRD
9. Hakim Adhoc
10. Pengurus LNS, Anggota dan Staf Non ASN
12. Pengelola BLU dan pegawai non-ASN
12. Pimpinan organisasi kehumasan dan staf non-ASN
13. Pekerja non-ASN di PTN baru, Presiden no. Berdasarkan keputusan tersebut. 10/2016 Tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Fasilitas negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
15. Pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel