Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan gaji lebih kecil, tunjangan Tapera juga ada yang dipotong. Ungkapan ini tampaknya sangat tepat untuk mencerminkan alasan para pekerja tidak menerima upah yang akan dipotong melalui pemotongan Tunjangan Tabungan Perumahan Umum (Tapera).

Sesuai aturan, PP No. Resolusi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Negara mengatur pengurangan upah sebesar 3% bagi pekerja swasta yang upahnya lebih tinggi dari upah minimum. Rinciannya, 2,5% ditanggung oleh karyawan, dan 0,5% ditanggung pemberi kerja alias perusahaan.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timbael Siregar mengatakan, besaran pemotongan Tapera tidak sebanding dengan laju pertumbuhan upah minimum tahunan.

“Naikkan upah minimum sebesar 3%-4%. “Setelah dikurangi 2,5% untuk Tapera hanya 0,5%-1,5%, maka akan terus terkena inflasi yang menurut pemerintah setiap tahunnya sekitar 3%, tapi bisa mencapai 4%,” kata Timboel kepada Business Bar. -baru-baru ini.

Dampaknya, jelas Timboel, daya beli masyarakat akan menurun sehingga dapat mempengaruhi tingkat konsumsi agregat yang ditopang oleh upah pekerja dan berkontribusi terhadap 50% pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari pihak pengusaha, beban Tapera sebesar 0,5% dinilai mempengaruhi aktivitas perusahaan. Misalnya, biaya perolehan bahan mentah kemungkinan besar akan dibarengi dengan upaya rasionalisasi, termasuk efisiensi.

Tymbael juga berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak populer baik di kalangan pekerja maupun pemilik bisnis. Ia mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang Art. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mewajibkan pekerja untuk berpartisipasi dalam program Tapera bersifat sukarela.

“Usulan saya, pemerintah dan DPR mengkaji ulang Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan menjadikannya wajib. “Ubah keanggotaan wajib menjadi sukarela,” kata Timboel.

Pasalnya, jelasnya, pemerintah punya alternatif lain, yakni Tunjangan Pemeliharaan Tambahan (MLT) rumah kerja bagi anggota program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek yang efektif berjalan bersamaan dengan program Tapera.

“Daripada menyerahkan semuanya kepada Tapera, lebih baik program ini dilaksanakan bersamaan dengan program berbasis segmen lainnya. Sehingga upaya pemerintah dalam menambah jumlah rumah di Indonesia dapat dilaksanakan dengan langkah yang lebih efektif,” ujarnya. menjelaskan.

Pembelaan BP Tapera dan Pemerintah 

Menurut BP Tapera, masyarakat di 12 provinsi masih kesulitan mendapatkan perumahan yang terjangkau.

Menurut Komisioner BP Tapera Heru Pudjo Nugroh, Indeks Keterjangkauan Perumahan di beberapa provinsi dengan jumlah penduduk besar di Pulau Jawa dan Bali bahkan melebihi angka 5 yang berarti perumahan sangat tidak terjangkau.

Pada saat yang sama, kekuasaan pemerintah melalui berbagai sistem subsidi dan peluang pembiayaan menyediakan sekitar 250.000 rumah per tahun. Faktanya, pertumbuhan rumah tangga di Indonesia mencapai 700.000 – 800.000 keluarga per tahun.

“Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah, tidak akan bisa mengejar. Mau sampai kapan?” Makanya perlu ada grand project yang mengikutsertakan masyarakat bersama pemerintah untuk menabung sebagai salah satu upayanya. untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang saya belum punya rumah,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosial Pekerja Kementerian Sumber Daya Ketenagakerjaan (Kemenaker) Inda Anggora Putri menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi massal mengenai penerapan program Tapera di masyarakat.

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap penentangan baru-baru ini terhadap program tersebut dari pengusaha dan pekerja.

“Penolakan itu wajar bila terjadi, karena kita belum melakukan sosialisasi dan edukasi massal. Kita akan segera melakukan sosialisasi, dengar pendapat untuk mendengar pendapat pemangku kepentingan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Terkait mekanisme pembayaran pekerja swasta, Indo mengatakan akan diatur dalam peraturan tingkat menteri pada tahun 2027 berdasarkan amanat PP No. 21/2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel